Keputusan Menkeu nomor 280/KM6/2014 telah memantapkan status hukum atas tanah tersebut menjadi barang milik daerah, yang ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada Kemenkeu RI, Hadiyanto.
Pemkab Aceh Tamiang yang seharusnya menyelesaikan sengketa atas tanah tersebut, bukan mengambil alih kekuasaan atas tanah yang notabenenya ada pemiliknya.
Keluarga besar Awaluddin Candra akan melakukan gugatan balik, terhadap penguasaan tanah atas ahli waris sah tanah tersebut baik kepada Pemkab Aceh Tamiang dan minta kepada Menteri Keuangan untuk membatalkan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 280/KM6/2014 tahun 2014 tersebut batal demi hukum, sebab tanah yang dikuasai pemkab ada pemiliknya.
Bahasa PTMKS hibah menteri keuangan yang dikatakan Bupati Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Mursil kepada media cetak terbitan lokal dan online, terindikasi telah melakukan pembohongan publik dan penggelapan data yang asli.
“Mursil sudah salah kaprah, menguasai tanah milik orang, dan telah melakukan penggelapan data asli surat kepemilikan yang asli atas nama Tjan Boen Kiong, ini tindakan melawan hukum dan bisa mengarah kepidana,” jelas Bambang Herman SH, Aktifis Sosial dan Pemerhati Hukum Pidana. Kepada atjehfaily.id.
Dia mengatakan, pengajuan hak pakai ke menteri keuangan Pemkab Aceh Tamiang ke Pusat, dasar hukumnya apa, siapa yang merekomendasikan, lalu kenapa sebelum melakukan pengajuan diteliti terlebih dahulu.
Bambang melihat, Pemkab Aceh Tamiang telah melakukan penzoliman kepada ahli waris atas kepemilikan tanah Tjan Boen Kiong tersebut batal demi hukum.
Dia minta, Pemkab Aceh Tamiang harus meninjau dan mengusulkan kembali kepada Menteri Keuangan untuk membatalkan SK Menkeu tersebut.
“Jika ini tidak dilakukan, pihak keluarga besar penerima ahli waris Tjan Boen Kiong akan menuntut secara hukum sebab Mursil telah melakukan Abuse Of Power terhadap penguasaannya,” tegas Bambang.
Ini Pernyataan Mursil Yang Kontroversi
Malah pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2019, Husni Thamrin Tanjung, SH penerima kuasa khusus tertanggal 25 Februari 2019, atas nama Jhon Malik cucu dari Auw Malik, jenis kelamin : laki-laki, tempat/tanggal lahir : kualasimpang 08 Mei 1961 Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Dusun Mawar, RT 000/RW 000, Kampung Bukit Rata, kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, hadir dilokasi tanah PTMKS dan sejak saat itu sampai berita ini ditayangkan, aktivitas pembangunan mulai terhenti.
Terkait dalam pembangunan kios buah dilokasi lahan seputar PTMKS, para pihak wartawan melakukan sebuah konfirmasi terhadap H.Mursil, SH.M.Kn selaku Bupati Aceh Tamiang, diruang kerjanya menyampaikan “Tanah tersebut di dapat oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui hibah Menteri Keuangan”, terangnya, Awalnya tanah tersebut luas sekitar 4000 M2 lebih, namun saat pengukuran sebagian sudah dikurangi dengan bangunan jalan dan beberapa bangunan lainnya”, Ujar H. Mursil selaku Bupati Aceh Tamiang. Rabu (22/05/2019).
Lanjut H. Mursil selaku Bupati mengatakan “Kami meminta, jika ada pihak-pihak yang mengaku lahan tersebut miliknya, agar mereka melakukan gugatan ke pengadilan, hingga dapat terselesaikan dengan jelas,” Tegas Mursil.
H. Mursil juga mengatakan “Ditempat tersebut akan dibangun kios buah yang bersifat sementara dan seluruh bangunan yang ada diujung jembatan Kota Kualasimpang akan segera dipindahkan, Dan Pemerintah Daerah akan terus melanjutkan pembangunan, dan akan mencari solusi untuk berbagai persoalan yang terjadi, namun jika ada pihak-pihak menghalangi, maka akan dilakukan tindakan tegas,” Akhir Penyampaian Bupati Aceh Tamiang.
Padahal, kata Bambang, kios itu dibangun oleh dana Coorporate Social Responsibility (CSR) PT Rapala, muncul pertanyaan kenapa dana CSR bisa membangun fisik diluar area, sudah jelas di UU Pokok Agraria, penerima manfaat adalah masyarakat yang berada di lingkup HGU PT Rapala, ada apa ini?.
Sepertinya masyarakat dicekokin dengan pembohongan pembohongan, lalu dengan masuknya Popo (Pentolan PTMKS) akan membangun sekolah bertarap internasional dengan tiga bahasa juga menutupi atas kecurangan yang dilakukan Pemkab Aceh Tamiang terhadap tanah milik Tjan Boen Kiong.
“Ini dagelan tingkat atas yang harus segera diobati, agar tidak semakin melatah. Kita lihat, Allah akan menunjukkan yang benar dan yang salah,” Pungkas Bambang. (Syawaluddin)











