Gayo (AD)- Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi salah satu keluhan yang disampaikan mahasiswa kepada Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN Takengon. Ini dibuktikan dari pengisian kuisioner tentang keluhan mahasiswa.
Menyikapi akan hal tersebut, pihak kampus telah mengeluarkan kebijakan dalam menanggapi kuisioner dan telah mengumumkan dalam bentuk brosur dengan harapan informasi agar dapat tersampaikan kepada seluruh mahasiswa IAIN Takengon.
“Namun hasilnya, kampus tidak dapat memberikan keringanan UKT, karena harus merujuk kepada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 151 Tahun 2019. Terkecuali ada aturan baru yang merubahnya,” ungkap Maulidaini selaku Ketua SEMA 2020, Selasa 16 Juni 2020.
Menurut Maulida, saat ini telah diterbitkan KMA Nomor 515 Tahun 2020, yang didalamnya membahas Pemotongan UKT, Perpanjangan waktu pembayaran, dan Keringanan pembayaran bisa dilakukan secara berangsur-angsur atau dicicil. Karena jumlah pemotongan ditentukan oleh PTKIN masing-masing.
“Berdasarkan hal tersebut, Ketua SEMA berharap, kampus IAIN Takengon dapat mengambil kebijakan dengan sebaik-baiknya dalam pengurangan UKT ini,” harapnya.
Selain itu, ia juga menambahkan, dengan adanya keringanan pembayaran secara dicicil, maka setidaknya dapat membantu memudahkan mahasiswa dimasa sulit seperti saat ini.
“Belum lagi ditambah dengan perekonomian di daerah kita yang belum stabil,” tutup Maulidaini. (AF/R)











