Mutasi Pejabat Aceh Dinilai Mendesak di Tahun Kedua Pemerintahan

oleh -2653 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Memasuki tahun kedua kepemimpinan, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, didorong untuk segera melakukan penyegaran pejabat di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat kinerja birokrasi sekaligus memastikan program strategis pemerintah berjalan lancar.

Desakan ini menyasar pengisian jabatan yang masih kosong, maupun evaluasi kepala dinas yang selama setahun terakhir dianggap belum menunjukkan kinerja optimal. Selain faktor profesionalisme, loyalitas pejabat terhadap visi dan misi Mualem dan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fad), menjadi pertimbangan utama dalam penilaian.

BACA..  Pembangunan Jembatan Perintis Reje Payung Tuntas, Safrizal Acungkan Jempol untuk Prajurit TNI

Hal itu disampaikan Muhammad Saleh, analis media, komunikasi dan propaganda yang juga anggota juru bicara tim pemenangan Mualem–Dek Fad pada Pilkada 2024.

Menurut Saleh, langkah mutasi dan penyegaran pejabat adalah bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat rehabilitasi 18 kabupaten dan kota terdampak banjir dan longsor pada 26 November 2025.

BACA..  Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM Hingga Bantu Modal UMKM

“Sudah saatnya Mualem membersihkan birokrasi dari pejabat yang bermain dua kaki. Tahun kedua pemerintahan tidak boleh ada yang menghambat program strategis,” ujar Saleh melalui rilis pers, Selasa, 17 Februari 2026.

Saleh menambahkan, pergeseran dan pergantian pejabat merupakan bagian penting dari upaya menciptakan birokrasi yang solid, responsif, dan berkomitmen tinggi.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki tim yang mampu menjalankan visi misi Mualem-Dek Fad tanpa gangguan, terutama dalam menghadapi agenda prioritas seperti percepatan rehabilitasi daerah terdampak bencana dan realisasi APBA 2026.

BACA..  KPA dan JASA Gelar Pertemuan Tolak Plt Ketua PA Nagan Raya

Ia menjelaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja pejabat tidak hanya berdasar hasil kerja formal, tetapi juga loyalitas dan dedikasi dalam mendukung kebijakan pemerintah. Pejabat yang abai atau dinilai “menusuk dari belakang” dalam arti tidak mendukung visi misi pimpinan,