DPR Aceh Ucapkan Selamat Kepada Gubernur Aceh Terpilih 

oleh -284 Dilihat

Banda Aceh | AP –  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat paripurna Istimewa penetapan Gubernur Aceh terpilih, di Gedung Utama DPR  Aceh, Senin 17 April 2017. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPR Aceh Fraksi Partai Golkar Sulaiman Abda didampingi oleh Wakil Ketua I DPRA dari Fraksi Partai NasDem Irwan Djohan dan Wakil Ketua III DPRA dari Fraksi Demokrat, Dalimi, SE.Ak.

Rapat paripurna  istimewa DPR Aceh  dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan Gubernur Aceh periode 2012 – 2017 dan pengumuman hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2017 – 2022 hasil penetapan oleh KIP Aceh itu turut disampaikan Keputusan Presiden Nomor 58/p  Tahun 2012 Tanggal 8 Juni 2012 bahwa dr. H. Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf telah diangkat dalam jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk masa jabatan   2012-2017.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada akhir periode masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur diharuskan kepada  DPRD/DPRA untuk mengumumkan akhir masa jabatan dalam sidang paripurna istimewa. Untuk itu secara resmi dalam rapat paripurna istimewa ini DPR Aceh mengumumkan berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh saudara dr. H. Zaini Abdullah dan Wakil Gubernur Aceh saudara Muzakir Manaf pada tanggal 25 Juni 2017 tepat 5 (lima) tahun sejak dilantik pada tanggal 25 juni 2012 lalu,” ujar Wakil Ketua I DPRA dari Fraksi Golkar, Sulaiman Abda.

BACA..  Kompetisi Bola Basket Antar SMA se Aceh Resmi Ditutup Pangdam Iskandar Muda

Seperti diketahui, KIP Aceh telah menyelenggarakan tahapan demi tahapan pilkada Aceh dan salah satu tahapan akhir adalah penetapan calon terpilih. Hasilnya pesta demokrasi telah terlaksana di Aceh dengan baik.

“Sungguhpun penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada lembaga negara pengawal konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dalam putusanbernomor 31/php.gub-xv/2017 pada bagian amar putusan mengadili  yang pertama adalah mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon dan kedua menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Sulaiman Abda.

Dalam persidangan itu, diputuskan dalam rapat permusyawaratan delapan hakim konstitusi pada Kamis, 23 Maret 2017 dan dibacakan pada Selasa, 4 april 2017, yang bersifat final dan mengikat. Selanjutnya proses pilkada terus berjalan dan akhirnya KIP Aceh telah melaksanakan rapat pleno pada tanggal 7 April 2017 serta telah menetapkan keputusan KIP Aceh Nomor 15/Kpts/KIP Aceh/tahun 2017 tentang penetapan pasangan calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aaceh tahun 2017 dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 31/PHP..gub-XV/2017 tanggal 4 April 2017 dan berita acara KIP Aceh Nomor 38/ba-KIP Aceh/IV2017 Tanggal 7 April 2017.

BACA..  Ribuan Runner Meriahkan Iskandar Muda Run 2024

“Dalam rapat pleno KIP Aceh telah memutuskan nama pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur aceh tahun 2017, nomor urut 6 (enam) saudara drh. H. Irwandi yusuf, M.sc dan saudara Ir. H. Nova Iriansyah, MT dengan perolehan suara sebanyak 898.710 (delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus sepuluh) suara.,” sambung pria yang akrab dipanggil Bang Leman.

Sambung mantan Ketua Partai Aceh itu, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor se.120/2033/Otda Tanggal 22 Maret 2017 tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. Maka dalam sidang paripunra istimewa ini, DPR Aceh mengumumkan bahwa berdasarkan keputusan KIP Aceh sebagaimana telah disebutkan di atas, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2017-2022 adalah drh. H. Irwandi Yusuf, M Sc dan Ir. H. Nova Iriansyah, MT dengan perolehan suara sebanyak 898.710 (delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus sepuluh) suara.

BACA..  Kontroversi Pernyataan Tu Bulqaini Dan Dampaknya Dalam Pilkada Aceh

“Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut selanjutnya segera akan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mendapat pengesahan pengangkatannya,” sambung mantan PNS ini.

Usai diumumkannya pasangan calon terpilih, pihak DPR Aceh pun memberi ucapan selamat kepada paslon nomor urut 6 itu. “Kami atas nama pimpinan dan anggota DPR Aceh mengucapkan selamat kepada pasangan calon terpilih, semoga amanah yang telah diberikan oleh rakyat Aceh dapat dijalankan dengan baik, hasil rapat paripurna istimewa akan di serahkan kepada presiden RI melalui Menteri Dalam Negri untuk menjadi pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Periode 2017-2022 yaitu drh H Irwandi Yusuf dengan Ir H Nova Iriansyah untuk ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” tutup Sulaiman. (Arifin)