Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi

oleh -199 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Ditreskrimum Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis, 15 Juni 2023.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi di Kota Langsa.

BACA..  Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja

Mendapat informasi itu, kata Joko, personel Satreskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa praktik prostitusi benar adanya, sehingga mencari dan menangkap RA (36) dan R (42).