Pengirim Paket Asam Sunti Berisi 100 Gram Sabu Ditangkap Polisi

oleh -2107 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Pria berinisial AA (34) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara ditangkap Polisi atas penyelundupan narkotika yang dilakukan, Sabtu 6 Juli 2024 lalu, dengan  menggunakan salah satu jasa ekspedisi yang dikirimkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM).

Pelaku nekat mengirim paket asam sunti berisikan 100 gram sabu dengan tujuan Kota Tangerang Selatan.

Petugas Avsec bandara memeriksa paket tersebut dan ditemukan kotak paket berisi asam sunti beserta narkotika jenis sabu. Temuan ini lalu dilaporkan ke polisi.

BACA..  Enam Orang Diamankan Polisi Saat Aksi Unras di Kantor Gubernur Aceh

“Kita menerima laporan dari petugas bandara, kemudian langsung kita tindaklanjuti,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra saat konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu, 17 Juli 2024.

Diketahui, paket asam sunti berisi sabu ini dikirim dengan nama palsu yakni Edi di Krueng Geukuh, Aceh Utara dengan tujuan Tangerang Selatan. Disebutkan, paket itu akan diterima oleh Zulfadli.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Tampil Tegas dan Humanis, Amankan Aksi Mahasiswa JKA

“Ternyata nama pengirim, alamat, serta penerima barang ini palsu, lalu kita dalami hingga akhirnya menangkap pelaku AA di Stasiun Kereta Api Krueng Geukuh, Aceh Utara pada Selasa 9 Juli 2024 kemarin,” kata Chandra.

Tersangka AA alias Edi mengaku disuruh oleh seseorang berinisial PL yang kini masuk DPO kepolisian. Untuk mengirim paket haram itu, AA diupah sebesar Rp500 ribu.

“Tersangka diupah oleh PL, PL ini adalah orang yang memberikan Narkotika jenis Sabu kepada AA untuk dikirimkan ke Tangerang. Kemudian, AA atas inisiatifnya memaketkan Sabu tersebut dengan asam sunti untuk mengelabui petugas ekspedisi, sedangkan yang menyuruh memalsukan identitas pengirim maupun penerima adalah AS yang menurut AA bahwa AS juga warga Aceh Utara yang berdomisili di Tangerang yang kini masuk DPO,” ungkapnya.