Dalam kasus ini, polisi menyita satu paket sabu seberat 100,94 gram, satu kotak kardus asam sunti, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku AA.
Perlu diketahui, ketiga pelaku merupakan warga Aceh Utara.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Yang bersangkutan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar,” beber Kasat Resnarkoba.
Ini adalah pengungkapan kita yang ke 3 pengiriman Narkotika via jasa ekspedisi yang berhasil digagalkan oleh Avsec Bandara SIM di pintu X-Ray Cargo.
Sepanjang tahun 2023 sampai 2024, Sabu 10 Kg, 1 Kg dan 100 gram. Jadi tidak usah lagi lah para pelaku mengirimkan Narkotika karena Insya Allah pasti ketangkap dan diproses hukum sesuai UU Narkotika.
“Untuk tersangka PL selaku pemilik dan AS selaku penerima sabu di Tangerang juga masih kita selidiki,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar ini. (*)











