Meresahkan, Oknum Guru Honorer Dilaporkan ke Polisi

oleh -206 Dilihat
Surat Laporan Polisi.

Aceh Utara, (AD) Meresahkan, seorang guru honorer yang dipecat disalah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Aceh Utara mengaku-ngaku sebagai wartawan, guru honorer tersebut berinisial Muh, Muh dilaporkan oleh sejumlah kepala sekolah ke Mapolres Aceh Utara, Senin (14/2/2021)

Laporan tersebut dilakukan oleh sejumlah orang, karena dia (Muh) kerap menyebarkan berita bohong dengan menggunakan media sosial dan media WhatsApp dengan mengintimidasi para kepala sekolah di Aceh Utara.

Berdasar Laporan Polisi Nomor STTLP/20/II/2022/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH tentang Informasi dan Transaksi Electronik pasal 27 ayat 3.

Pria berinisial Muh merupakan warga Kecamatan Seunuddon itu dilaporkan oleh Ruslan seorang kepala Sekolah di Aceh Utara terkait beberapa unggahan berita melalui media sosial, online, dan media Whatsapp yang dikirim ke Hp Ruslan oleh Oknum Muh.

“Saya diintimidasi melalui WhatsApp dan di tuduh Korupsi dan macam-macam oleh Oknum MUH, bahkan saya diancam akan di laporkan ke Polda terkait beberapa masalah yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya Ruslan.

Padahal, kata Ruslan, “apa yang dituduhkan kepada saya semua tidak terbukti dan tidak pernah saya lakukan, dia (Muh) hampir setiap tiap hari meneror saya melalui WhatsApp, sehingga saya merasa sangat terganggu,” bebernya Ruslan.

Ditambahkan Ruslan,Oknum Muh yang sebelumnya sebagai guru honor di SMPN I Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara belakangan ini mengaku dirinya sebagai wartawan yang bekerja di salah satu media online.

Di samping kerap mengaku Wartawan, oknum Muh juga mengaku sebagai pengamat pendidikan di Aceh.Dia tak segan-segan mengancam sejumlah kepala Sekolah dengan menayangkan berita Opini dan narasi pribadinya, sehingga terpaksa saya laporkan masalah ini ke Mapolres Aceh Utara, ungkapnya Ruslan.

Terakhir, sejumlah wartawan di Aceh Utara ini juga menerima alat bukti visual yang dikirim salah seorang nara sumber soal pesan yang bernada ancaman jika persoalan Dugaan Korupsi yang ada di salah satu sekolah tidak diselesaikan dinas “Muh” Akan kembali menerbitkan berita berikutnya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP M. Riza Faisal,S.I.K,M.M melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryanato, yang dihubungi Wartawan mengaku sudah menerima laporan Polisi (LP) terkait aksi Oknum Muh yang kerap melakukan intimidasi dan ancaman kepada para kepala Sekolah dalam kabupaten Aceh Utara.

“Benar tadi sudah masuk Laporan Polisi, ya akan kita tindak lanjuti dan sesuai prosedur ,”kata Kapolres Aceh Utara.

Pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan laporan tersebut untuk kita tindak lanjuti, mohon rekan-rekan wartawan bersabar dan percayalah kepada penyidik yang sedangkan melakukan pengembangan kasus ini, kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara – Lhokseumawe, Sayuti Achmad yang dikonfirmasi Wartawan Jum`at, (18/2/2022) menyebutkan, pihak PWI telah lama menerima laporan dari masyarakat tentang sepak terjang Oknum Muh yang membawa-bawa nama Wartawan di Aceh Utara.

Menjawab Wartawan, Sayuti menyebutkan tentang sosok Oknum Muh yang disebut-sebut melakukan praktek dengan sasaran sekolah-sekolah terpencil di Aceh Utara, dengan tegas Sayuti Achmad menyebutkan, dirinya sudah 10 tahun jadi ketua organisasi tertua di Indonesia ini tidak pernah mengenal sosok Muh.

Kalau dia Wartawan, kata Sayuti, ” saya pasti kenal. Bahkan banyak rekan-rekan Wartawan di wilayah Timur Aceh Utara yang selalu berkomunikasi dengan dirinya dan PWI tapi tak pernah ada masalah,” kata Wartawan Senior itu.

Dalam laporan masyarakat ke PWI, sebut Sayuti bahwa Muh sering meng-upload berita-berita disalah satu media, namun ketika di cek, media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers, dan Wartawannya juga tidak terdaftar di Organisasi Pers yang merupakan organisasi Konstituen Dewan Pers sebagaimana aturan Dewan Pers.

“PWI tidak bisa mengambil sikap terhadap tindakan Oknum Muh, karena oknum tersebut bukan anggota PWI. PWI juga sudah berkoordinasi dengan organisasi-organisasi Pers lainnya yang ada di Aceh Utara dan Lhokseumawe, seperti AJI, semua menyatakan Oknum tersebut tidak terdaftar sebagai anggotanya,” pungkasnya Sayuti yang juga menjabat sebagai Koorwil-I PWI Propinsi Aceh.

Secara tegas PWI meng-apresiasi masyarakat yang berani membuat laporan kepada Organisasi Pers dan pihak kepolisian bila ada oknum-oknum yang mengaku Wartawan yang bertindak diluar kewenangannya sebagai Wartawan.

Wartawan jangan berlagak Penyidik, wartawan yang benar adalah yang bekerja di bawah aturan dan kode etik Jurnalistik. Untuk itu PWI mengharapkan Polisi segara menindak lanjuti laporan masyarakat, karena tindakan Oknum Muh itu sudah mencatut nama wartawan dan merusak citra Wartawan yang sebenarnya di Aceh Utara.[R]

Laporan : Sayed Panton