Banda Aceh (AD)- Sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat tiga oknum anggota Polda Aceh dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu, 18 Februari 2026.
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum para terdakwa, yakni Muksin, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra, berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Selain itu, ketiga terdakwa juga mengajukan pledoi pribadi yang dibacakan di hadapan majelis hakim dalam persidangan.
Salah satu tim penasihat hukum terdakwa, Rian Apriesta R, S.H., menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam tuntutan JPU dalam mencermati fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Dalam fakta persidangan, ketiga klien kami tidak terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Selain itu, salah satu terdakwa lain, Muhammad Akbal yang merupakan residivis narkotika, dalam persidangan mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan bukan milik ketiga klien kami,” ujarnya.











