Berantas Premanisme, Polisi Tertibkan 14 Juru Parkir Liar

oleh -262 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Personel Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh menertibkan 13 juru parkir liar dan satu pengutip dana pada pedagang kaki lima di sepanjang jalan menuju Pelabuhan Penyeberangan Ferry Ulee Lheue, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari operasi penertiban premanisme di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“14 pelaku yang diamankan tersebut sebagian besar bukan warga dari Kecamatan Meuraxa, namun  ada juga dari wilayah Aceh Besar,” ujar Kasatreskrim, Jum’at 18 Juni 2021.

Adapun indetitas ke 14 pelaku yang ditertibkan tersebut masing-masing berinisial, DI (35), RM (25), FIR (38), SAF (35), SY (28), MUL (45), RIF (19), BAH (51), AM (43), FRM (26), JUN (41) MY (52), JND (41) dan satu wanita HY (45).

AKP Ryan menambahkan, para juru parkir liar tersebut, memunggut biaya parkir di lokasi tersebut semestinya memiliki izin dari Dinas Perhubungan, namun kesemuanya itu tidak memiliki surat keterangan dari instansi yang dimaksud.

“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 196 ribu,” ungkap AKP Ryan.

Selain itu, Kasatreskrim juga menjelaskan, giat ini merupakan tindak lanjut dari Intruksi Kapolri terkait penindakan aksi premanisme dan pungli yang kerap meresahkan masyarakat.

“Hasil dari operasi yang dilakukan hari ini, kami menemukan 13 orang laki-laki dan 1 wanita yang telah melakukan pungli serta parkir liar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menertibkan empat pelaku yang melakukan pungutan liar di sepanjang jalan gampong Ulee Lheue, dan sampai saat ini telah diamankan sebanyak 18 pelaku pungutan liar.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan sungkan melaporkan kepada pihak kepolisian bila mengetahui kejadian ataupun menjadi korban dari para pelaku premanisme, laporkan dan tentunya akan kami tindak lanjuti.

“Kesemua pelaku yang ditertibkan tersebut, telah dikembalikan kepada keluarga dan dilakukan pembinaan wajib lapor kepada Satreskrim Polresta Banda Aceh,” tutup AKP Ryan. (*)