Komisioner KKR Aceh , Yuliati.SH. menyampaikan “ Harapan kita kepada DPRK adalah bagaimana DPRK bisa mendukung dan menguatkan KKR Aceh dalam hal kebijakan dan pelaksanaan reparasi yang sedang disusun saat ini , hal ini adalah supaya pelaksanaan reparasi kedepan tidak lagi seperti saat ini dengan cara skema bansos yang sangat menyulitkan korban karena harus melengkapi banyak dokumen.” Ujarnya .
Sampai saat ini, KKR Aceh telah melaksanakan rangkaian Kegiatan Pendataan, asesment, pengambilan pernyataan dan merekomendasikan reparasi secara komprehensif bagi korban pelanggaran HAM yang sesuai dengan standar universal untuk pemenuhan tujuan hak-hak korban.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan mandatnya untuk mengungkapkan kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.(Red)











