Pajak jenis PBB-P2 juga mendapatkan pengurangan paling banyak 20 persen, untuk objek pajak yang bersifat nirlaba bergerak bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai apresiasi pada wajib pajak yang melakukan kegiatan mengumpulkan dana untuk bantuan sosial, mengembangkan seni tradisional, menumbuhkan bakat dan membangun prasarana dan sarana swadaya masyarakat akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 50 persen.
Menariknya lagi, dalam rangka optimalisasi pendapatan dari sektor perpajakan khusus PBJT atas makanan atau minuman, Pemko Banda Aceh akan memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak selama 12 bulan.
“Pengurangan itu khusus untuk wajib pajak usaha mikro yang bersedia memasang atau dipasang alat monitoring pajak tapping box. Tentu dibuktikan dengan surat persetujuan pemasangan,” kata Alriandi.
Dalam rangka pengentasan kemiskinan, Pemko Banda Aceh akan memberikan pengurangan pajak paling banyak 20 persen untuk jenis pajak PBB-P2.
“Itu diberikan untuk wajib pajak termasuk kriteria miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari desa,” tuturnya.
Pembebasan Pajak Kota
Pemko Banda Aceh memberikan pembebasan pajak PBB-P2 untuk objek pajak terkena dampak bencana berat, khusus yang mengalami keadaan kahar.
Upaya mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro, dilakukan Illiza juga lewat pembebasan pajak kota PBJT atas makanan atau minuman. Program itu menargetkan wajib pajak dengan modal usaha di bawah Rp100 juta, dan baru memulai usaha yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas terkait.
“Pembebasan pajaknya maksimal hingga tiga bulan pertama,” pungkasnya. (*)











