M Nur : Anggota Dewan Itu Pesuruh Rakyat Bukan Keterwakilan Retorika

oleh -469 Dilihat

Dia bersama anggota DPR Aceh, Nora Idah Nita dari partai yang sama, secara bergandengan membangun peradaban kemanusiaan dan sosial di Bumi Muda Sedia, sebutan Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebut saja, negosiasi tenaga kerja out sourching di Pertamina EP Rantau. Pada kesempatan tersebut, M. Nur (Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang), Nora Idah (Anggota DPR Aceh), Fadlon (Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang) Miswanto (Anggota DPRK Aceh Tamiang), Dedi suriansah, dan Nasir.

Mereka membahas aduan masyarakat yang tergabung dalam KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) perwakilan Aceh dimana sistem out sourching di pertamina EP Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang dianggap merugikan eks pekerja dan terkesan cacat hukum.

Khusuas menemui Anggota DPR RI Komisi III sekaligus Ketua Forbes Muhammmad Nasir Djamil di ruang kerjanya di Gedung Nusantra 1 DPR RI, Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut mereka berharap agar Pertamina EP Rantau bisa kembali mempekerjakan eks pekerja yang telah bekerja di tempat tersebut selama hampir 28 tahun.
Berkas tersebut kemudian diterima Nasir Djamil. Nasir menjelaskan jika upaya ini harus dilakukan bersama-sama antara DPRK Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tamiang, DPRA dan DPR-RI.

“Untuk kasus seperti ini kita semua (DPRK Aceh Tamiang, Bupati Aceh tamiang, DPRA dan DPR-RI) harus saling berkolaborasi disetiap level agar penyelesaiannya cepat didapatkan” sebut Nasir.

Tak lama berselang, Anggota Forbes yang juga Anggota Komisi VI Rafly Kande tiba diruangan pertemuan tersebut. Rafly yang saat ini membidangi BUMN yang merupakan induk dari Pertamina ikut mendengarkan aduan dari perwakilan KSBSI terkait permaslahan yang sedang mereka alami.

Rafly dalam tanggapannya menyebutkan akan membahas ini dalam rapat dengan Menteri BUMN. “Kita sudah dapat masukan dari ketua (Nasir Djamil), Insha Allah akan kita sampaikan dalam rapat dengan pak Menteri Erick Thohir”. tanggap Rafly.

Diakhir pertemuan Nasir Djamil menginisiasi adanya agenda kegiatan khusus untuk menemui pimpinan Pertamina EP Rantau sekaligus mempertanyakan dan memerintahkan direksi Pertamina EP Rantau agar segera mempekerjakan kembali para eks Pekerja yang telah resign tersebut.

Kasus Pertamina EP Rantau Kabupaten Aceh Tamiang ini merupakan kasus yang terbilang cukup lama sejak tahun 2012 dan belum ada jalan keluar. “Kita harapkan semoga permasalahan yang telah lama ini bisa kita dorong, karena ini menyangkut ratusan hak bekerja mereka”. tutup Nasir.

Kepedulian M. Nur pada masyarakat Aceh Tamiang khususnya tak bisa dipungkiri lagi, banyak hal yang dapat dirasakan setiap aktifitas yang dilakukan, baik kebijakan maupun secara regulasi. (*)