Bea Cukai Aceh dan Satpol PP Tindak 22.900 Batang Rokok Ilegal

oleh -1159 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Dalam rangka menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, melaksanakan kegiatan operasi pasar di kota Banda Aceh pada 18-19 September 2025.

Kegiatan operasi pasar tersebut berhasil melakukan penindakan 22.900 batang rokok illegal.

BACA..  Safrizal ZA Kunjungi Huntara Terdampak Bencana Angin Kencang di Aceh Utara

Operasi pasar ini dilakukan sebagai respon terhadap meningkatnya peredaran rokok ilegal di kota Banda Aceh. Rokok ilegal tersebut disamping merugikan negara juga masyarakat karena membahayakan kesehatan.

BACA..  Safrizal ZA Kunjungi Huntara Terdampak Bencana Angin Kencang di Aceh Utara

Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Aceh melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah lokasi untuk memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi ketentuan yang berlaku.

BACA..  Safrizal ZA Kunjungi Huntara Terdampak Bencana Angin Kencang di Aceh Utara

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.