Di kamar itu, polisi mengamankan barang bukti di antaranya kondom bekas pakai, tisu dan sprei. Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan.
Menurut Hadimastika, pasangan selingkuh itu sama-sama bekerja sebagai petugas sekuriti di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. “Keduanya sama-sama sudah berkeluarga,” ujarnya. Dari hasil pemeriksaan, AS dan Putu DA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 284 ayat 1 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan bulan. (iNews.id)










