Penjual Gadis Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi di Pekanbaru

oleh -1081 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Personel Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Ipda T Syahrizal, akhirnya menangkap pelaku utama human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang selama ini buron.

Pelaku berinisial RH (55), warga asal Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Ia tertangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis, 19 Juni 2025 kemarin.

BACA..  Enam Orang Diamankan Polisi Saat Aksi Unras di Kantor Gubernur Aceh

“Benar, yang bersangkutan selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru. Saat ini baru saja tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama di Bandara SIM, Sabtu, 21 Juni 2025.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Tampil Tegas dan Humanis, Amankan Aksi Mahasiswa JKA

RH tertangkap setelah petugas melakukan penyelidikan lanjut selama ini. Saat penangkapan, polisi pun berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, seperti Bea Cukai, Imigrasi hingga BP2MI.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Tampil Tegas dan Humanis, Amankan Aksi Mahasiswa JKA

“Tersangka kita amankan saat hendak terbang ke Malaysia. Saat ini yang bersangkutan langsung amankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lanjut secara intensif,” ungkap Fadilah.