Bongkar Praktik Galian C Ilegal, Polda Aceh Amankan Dua Unit Alat Berat

oleh -240 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus kembali mengungkap dan membongkar praktik tambang ilegal jenis galian C di Kabupaten Aceh Besar, Selasa 19 Oktober 2021.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K dalam keterangan singkatnya, Kamis 21 Oktober 2021 di Mapolda Aceh.

Sony menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun (urug) di Kabupaten Aceh Besar yang sangat meresahkan.

BACA..  Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM Hingga Bantu Modal UMKM

Kemudian, lanjut Sony, Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kita sudah lakukan penyelidikan dan benar di sana ada lokasi penambangan galian C berupa tanah timbun (urug). Setelah diobservasi, tim juga menemukan alat berat yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah,” beber Sony.

BACA..  Pembangunan Jembatan Perintis Reje Payung Tuntas, Safrizal Acungkan Jempol untuk Prajurit TNI

Setelah itu, kata Sony, petugas melakukan interview terhadap operator eksavator dan pengelola lokasi penambangan. Kemudian diketahui bahwasanya kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atau ilegal.

“Setelah diperiksa, ternyata tidak ada izin. Kemudian, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, 2 (dua) unit alat berat jenis eksavator merek Komatsu diamankan ke Mapolda,” ujarnya.

BACA..  KPA dan JASA Gelar Pertemuan Tolak Plt Ketua PA Nagan Raya

Selain itu, petugas pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang mengetahui praktik penambangan tersebut, dan salah satu dari mereka yaitu pengelola kegiatan penambangan sudah dijadikan tersangka.

“Satu orang sudah dijadikan tersangka, perannya selama ini adalah pengelola kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal,” pungkasnya. (*)