SABANG, (AD) – Personel Polres Sabang mendatangi seluruh apotek yang ada di Kota Sabang, untuk melarang pengusaha apotek dan toko obat agar, tidak menjual obat jenis sirup kepada masyarakat.
Hal tersebut sehubungan dengan Informasi yang di Keluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) terhadap beberapa merek sirup obat yang di duga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG ).
Personel dari Polres melaksanakan kegiatan dari pintu ke pintu sebagai pengawasan peredaran obat sirup yang telah dilarang oleh pemerintah dengan cara memberi tau kepada pengusaha apotek mematuhi larangan tersebut.
“Kita telah mendatangi untuk menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sabang, agar tidak menjual obat jenis sirup kepada masyarakat” kata Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, SH, Jumat ( 21/10/2022 )
Dari hasil yang dikeluarkan pemerintah bahwa terdapat kurang lebih 26 jenis merek obat sirup yang menunjukkan adanya cemaran EG melebih ambang batas aman pada produk , diantaranya : 1. Termorex Sirup , 2. Flurin DMP sirup , 3. Unibebi Cough Sirup , 4. Unibebi demam sirup , 5. Unibebi Demam Drop
Menurut Kapolres Sabang mendatangi seluruh apotek dilakukan dalam pengawasan peredaran jenis obat sirup yang telah di tarik izin edarnya oleh BPOM. Sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengetahui informasi yang telah dikeluarkan pemerintah.
“Dalam kegiatan tersebut kami belum melakukan tindakan apa-apa tetapi mengawasi sekaligus meminta kepada seluruh pengusaha apotek dan toko obat, tidak menjual obat yang dilarang itu,” pungkasnya. (Jalaluddin Zky).











