Sabela Gayo Lantik Pengurus DPW PERKAHPI Aceh

oleh -230 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI)  Sabela Gayo, SH, MH, CPCLE melantik Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERKAHPI Aceh, Minggu 21 November 2021 di Hotel Arabia, Banda Aceh. 

Dalam kesempatan tersebut, Sabela Gayo melantik 15 Pengurus DPW PERKAHPI Aceh :

Dewan Penasehat :

Dr. Dahlan Ali, SH. M.Hum. MKn. CPCLE. CP3LS.
Nurdin, MH, SH. MHum
Mukhlis Mukhtar, SH
Bahadur Satri, SH

KETUA : Muhammad Zubir, SH, MH, CPCLE

Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan : T. Armiya, S.Hut, MT, CPCLE

Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan : Edy Syahputra, S.TP, M.SI, CPCLE

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan : Iskandar, SH, MH, CPCLE

Wakil Ketua Bidang Humas dan Hub. Antar Lembaga : Rachmatika Lestari, SH, MH, CPLCE. Med

Wakil Ketua Bidang Alternatif Penyelesaian Sengketa Kontrak : Zakaria Muda, SH

Wakil Ketua Bidang Standar Kontrak Barang/Jasa : Zeki Amazan, SH

SEKRETARIS : Eva Susana, S.H, M.H, CPL, CPLE
Wakil Sekretaris I : Berliana Siregar, SH
Wakil Sekretaris II : Dewi Marlina, A.Ma

BENDAHARA : Sahputra, SH
Wakil Bendahara : Rahmi Abdi, ST.

Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) yang merupakan wadah tempat bernaungnya Praktisi, Professional, dan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan di Indonesia.

PERKAHPI sudah menjadi anggota International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA) dan berkantor pusat di Jalan. Prof.Dr.HAMKA No.3E, RT.001/RW.10, Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan, Tangerang Banten 15154.

Dalam sambutannya Sabela Gayo menyampaikan, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

“Salah satu tujuan pengadaan barang/jasa adalah value for money. Pelaksanaan kontrak memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan pengadaan tersebut, namun dalam pelaksanaannya sering ditemui permasalahan,” tutur Sabela.

Selain itu, Sabela juga menuturkan, beberapa permasalahan dalam pelaksanaan kontrak, antara lain disebabkan perancangan kontrak dan pengendalian kontrak yang belum dilakukan dengan memitigasi resiko-resiko yang mungkin terjadi.

“Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan upaya pencegahan terjadinya permasalahan kontrak yang dapat menimbulkan sengketa kontrak atau permasalahan hukum melalui kegiatan pendampingan mitigasi permasalahan kontrak kepada PA/KPA/PPK,” tutup Sabela Gayo.

Usai dilantik, Ketua DPW PERKAHPI Aceh Muhammad Zubir, SH, MH, CPCLE dalam sambutannya mengatakan, DPW PERKAHPI Aceh siap menjadi wadah yang akan memberi solusi terhadap permasalahan kontrak di Aceh.

“Dalam hal ini, ahli hukum kontrak dapat memberikan pendampingan sejak awal perancangan kontrak, hingga pelaksanaan kontrak, dimana jasa yang diberikan adalah jasa konsultasi,” ujar Zubir.

Demikian juga halnya sebelum penandatanganan kontrak. Maka ahli hukum kontrak dapat memberikan pendapat hukum pada rancangan kontrak terutama mengurangi resiko atau potensi terjadinya sengketa antara Pekerjaan (Penyedia) dan Pemberi Pekerjaan (PPK).  (*)