Banda Aceh (AD)- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh.
Barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau yaitu rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penegahan Kantor Wilayah DJBC selama tahun 2024.
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara pada tanggal 8 Juli 2025.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya tertib administrasi dan transparansi pengelolaan barang hasil penegahan kepabeanan dan cukai.










