Adapun barang yang dimusnahkan, 248.668 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp365.009.850,00. Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan Satuan Tugas Bea Cukai Aceh yang dilaksanakan melalui kegiatan patroli darat dan patroli laut sepanjang tahun 2024 di wilayah Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan bahwa, keberhasilan penegahan dan pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi jajaran Kanwil DJBC Aceh termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sabang, KPPBC TMP C Banda Aceh, KPPBC TMP C Meulaboh, KPPBC TMP C Lhokseumawe, dan KPPBC TMP C Langsa, serta aparat penegak hukum TNI, Polri, dan Satpol PP WH Aceh baik Pemprov, Pemkab dan Pemkot Aceh.
Bier menegaskan, melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Aceh akan terus konsisten menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Aceh, Leni Rahmasari, juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan pemahaman akan bahaya dan kerugian dari adanya rokok ilegal. Leni menyampaikan bahwa, rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan, namun juga merugikan keuangan negara.
Leni mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli, menjual, mendistribusikan, ataupun menimbun rokok illegal. Rokok ilegak dapat dikenali dari ciri-ciri seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai salah peruntukan atau salah personalisasi, serta menggunakan pita cukai bekas.
Dengan semangat sinergi dan kolaborasi dengan instansi terkait, Bea Cukai Aceh terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok illegal dan mengamankan hak-hak keuangan negara demi mendukung pembangunan nasional. (*)










