Sri Rahayu: Stop Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

oleh -244 Dilihat
Ilustrasi, Kekerasan Seksual.

Jakarta, (AD) Memperingati hari ibu yang ke – 93 yang jatuh pada tanggal 22 Desember 2021 adalah momen untuk senantiasa mengingatkan seluruh rakyat Indonesia bahwa hari ibu adalah hari kebangkitan dan perjuangan kaum perempuan di seluruh Indonesia, hai ini diungkapkan oleh Dra. Sri Rahayu Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Kesehatan, Perempuan, dan anak, lewat rilisnya kepada media AtjehDaily.id, Rabu (22/12/2021).

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) Republik Indonesia, pada hari ibu ke – 93 mengambil tema ” Perempuan Berdaya, Indonesia Maju“. Terlihat jelas logo hari ibu ke – 93 tahun 2021 menunjukkan kekuatan serta kesadaran para perempuan untuk menggalang kesatuan dan persatuan dalam pembangunan bangsa dan negara, bahkan semboyan pada logo hari ibu menunjukkan harus tercapainya persamaan kedudukan, hak, kewajiban dan kesempatan antara kaum perempuan dan laki-laki yang sejajar,” tambahnya.

Menurut Dra. Sri Rahayu, banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini seperti kasus santri pesantren di Bandung, kasus NW di Mojokerto, hingga kasus mahasiswa di Unsri Palembang, telah terjadi darurat kekerasan seksual di Indonesia sehingga menjadi suatu keharusan segera diterbitkan payung hukum yang jelas untuk melindungi para korban.

“Penundaan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada 16 Desember 2021 lalu sangat disayangkan, karena tentu saja korban bahkan masyarakat umum sangat menggangu pengesahan RUU ini,” ungkapnya.

Dra. Sri Rahayu yang juga anggota DPP RI ini menilai bahwa kekerasan seksual sejatinya telah sangat jauh bertentangan dari nilai-nilai Pancasila khususnya sila ke – 2 sebagai nilai kemanusiaan.

“Ketika masih banyak perempuan yang mengalami kekerasan seksual, hal ini menjadi cerminan bahwa negara kita masih jauh dari kata merdeka, sehingga keberadaan RUU TPKS merupakan salah satu bentuk tercapainya kekuatan serta keadilan terhadap perempuan,” tegasnya.

Dirinya mengungkapkan, RUU TPKS yang sudah digagas sejak tahun 2010 atau 10 tahun yang lalu sangat dinantikan oleh masyarakat luas, secara khusus perempuan yang menjadi korban atau bahkan kelompok yang rentan terhadap tindak kekerasan seksual.

“Dengan adanya payung hukum yang jelas akan memberikan jaminan untuk hak dan rasa aman bagi perempuan maupun kelompok yang rentan terhadap tindak kekerasan seksual sehingga patut didorong DPR untuk segera membahas RUU TPKS pada masa sedang pertama tahun 2022 dan segera mungkin untuk disahkan menjadi Undang-undang,” pungkasnya.[]

Laporan: Teuku Maimun Umar