Pemanggilan Teuku Ni bisa Picu Konflik Baru di Aceh
BANDA ACEH (AD) – Ketua Presedium Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Independen Teungku Sufaini Usman yang akrap disapa Syekhy berang terkait pemangilan Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni atas kasus pengibaran Bendera Bulan Bintang pada 4 Desember 2021 lalu di Kota Lhokseumawe.
Menurut Syeky, kasus yang menimpa Teuku Ni, akibat ketidak tegasan antara pemerintah pusat dan para petinggi GAM menyangkut poin yang termuat di dalam Memorandum of Understandir (MoU) Helsinki.
Demikian dikatakan Teungku Syeky, pada atjehdaily.id. Rabu, 22 Desember 2021 di Banda Aceh. Dia menilai, satu sisi rakyat Aceh menganggap MoU Helsinki jalan menuju merdeka, sisi lain mensyarakat menilai bahwa perjuangan Aceh merdeka sudah selesai pasca kesepakatan damai antara RI dan GAM. Dan kembali bersatu membangun Aceh dibawah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Bila sudah sepakat dengan MoU Helsinki dan Aceh diberi status sebagai daerah otonomi, berarti semua atribut yang dianggap mengganggu stabilitas negara Indonesia, khusunya bagi pihak keamanan sudah semestinya menindak tegas, Karena ada pelanggaran hukum yang dapat menjurus kearah makar,” jelasnya.
Maka menyangkut persoalan tersebut sambung Syeky, Teungku Ni tidak melanggar hukum bila dilihat berdasarkan MoU Helsinki.
Karena bendera bintang bulan di anggap simbol propinsi dan amanah dari pada Mou Helsinky.
“Tapi bila bendera itu dikibarkan dengan tujuan menjadikan bendera sebagai lambang negara Aceh, maka Tgk Ni bisa di jerat hukum makar. pertanyaan apa motif Tgk nie mengibarkan bendera?,” sebutnya.











