Polresta Banda Aceh Limpahkan Kasus Penyebar Berita Hoax ke Polda Aceh

oleh -633 Dilihat

Banda Aceh (ADC)- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh, telah melimpahkan kasus penyebaran berita hoax (bohong) melalui video yang diduga dilakukan pria berinisial M (37) asal Banda Aceh, ke Polda Aceh.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polda Aceh pada Senin 20 Mei 2019 sekira pukul 18.00 wib.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya kepada media ini, Kamis 23 Mei 2019.

BACA..  ‎Pemerintah Aceh Pastikan Penanganan Korban KMP Aceh Hebat 2 Jadi Prior‎itas

“Pelaku yang telah diamankan itu, diduga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, sehingga memunculkan keonaran di kalangan masyarakat, dengan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Selain itu, ia juga diduga melakukan penghasutan di muka umum baik secara lisan dan tulisan supaya melakukan perbuatan pidana,” ungkap Kabid Humas.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah, Pasal 14 ayat 1 & 2, Pasal 15 UU RI no 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.

BACA..  Pendaftaran Bhayangkara Run 2026 Ditutup 15 Juni

“Saat ini, penyidik Polda Aceh sudah memeriksa tiga orang saksi, selanjutnya akan menggelar perkara dan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana,” katanya

Selain itu, Kabid Humas juga mengatakan, fakta – fakta yang ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa video yang dibuat tersebut, diantaranya. Bertujuan untuk memberikan dukungan kepada teman-teman dan relawan Prabowo – Sandi.

“Kemudian video tersebut, juga bertujuan untuk menghimbau relawan Prabowo – Sandi untuk mengawal form C1, KPU, Bawaslu dan Penyelenggara Pemilu lainnya” sebut Kabid Humas.

BACA..  Tiga Perwira Polresta Diangkat Jadi Kasat di Polres Jajaran Polda Aceh

Lanjut Kabid Humas menambahkan, video tersebut dibuatnya, berdasarkan inisiatif sendiri. Kemudian diupload oleh terduga ke Akun Instagram miliknya.

“Alat bukti petunjuk berupa screenshot Akun Instagram milikya dan video kegiatan tersebut. Selain itu, penggunaan Tagar (#) pada postingan akun Instagram tersebut,” tutup Kombes Pol Ery Apriyono. (Ahmad Fadil)