Kisruh Penyusunan DP MAA, Wakil Bupati Undang Formatur

oleh -798 Dilihat

Wakil bupati sangat menyesalkan ketidakhadiran empat nama formatur untuk melakukan Islah. Begitupun Bukhari, dia akan mengembalikan hal ini nantinya kepada Bupati.

Kasirin. S.Ag dalam pertemuan tersebut meyampaikan kepada wakil Bupati. Bahwa masa kerja tim formatur hanya lima belas hari terhitung sejak berakhirnya MUSDA pada tanggal 21 November 2019 lalu dan kepengurusan periode lalu berakhir masa kepengurusannya 31 Desember 2019.

Berdasarkan arahan dari ketua MAA ACEH untuk mengisi kekosongan kepengurusan dan jabatan MAA Aceh Tenggara menyarankan untuk menunjuk dan melantik Pelaktugas Tugas.

Dia mengatakan; untuk menyikapi kekisruhan tersebut, panitia menyerahkan penyelesaiannya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk mengambil kebijakan dan keputusan dalam rangka menyelesaikan penyusunan kepengurusan MAA tersebut.

Secara langsung Kasirin. S.Ag juga minta untuk mengisi kekosongan jabatan terlebih dahulu menerbitkan SK Plt.

Kekisruhan penyusunan MAA Aceh Tenggara berawal dari di buangnya sejumlah nama tokoh adat dari daftar usulan kepada Bupati bahkan nama Kasirin. S.Ag sebagai formatur juga ikut dibuang.

Kendati sesuai daftar yang telah disepakati dan ditandatangani kelima tim formatur masuk sebagai unsur pimpinan yang juga nama nama tokoh adat yang lain yang sudah dikenal di bumi Sepakat Segenap seperti Jumadin Beruh. (Mara hasan)