YARA Minta Plt Gubernur Sikapi Kontrak Kritis 2019

oleh -786 Dilihat

Banda Aceh (AD) – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, Selasa (24/12) meminta Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk memberikan kepastian terhadap kontrak kegiatan pembangunan yang di danai dari APBA menjelang akhir tahun 2019, karena banyak rekanan yang sampai saat ini di prediksi tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaannya dalam tahun 2019 ini seperti yang terjadi tahun 2018 lalu.

Dalam data yang di dapat dari Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Provinsi Aceh, pada tahun 2018 lalu ada 45 paket pekerjaan di berbagai Dinas yang di putusakan kontraknya akibat tidak selesai di kerjakan pada tahun 2018.

Akibat dari pemutusan kontrak tersebut, maka paket kegiatan yang di kerjakan tersebut tidak dapat di lanjutkan lagi serta merta dan ada yang tidak di lanjutkan tahun berikutnya lagi sehingga akan terbengkalai seperti jembatan Krueng Teukuh di Abdya yang sudah bertahun terbengkalai padahal bangunan tersebut sangat di butuhkan oleh masyarakat sekitarnya.

BACA..  KPA dan JASA Gelar Pertemuan Tolak Plt Ketua PA Nagan Raya

“Kami minta kepada Plt Gubernur Aceh, agar mencarikan solusi terhadap proyek yang tidak tercapai penyelesaiannya di tahun ini, namun bangunan tersebut sangat di butuhkan oleh masyarakat, seperti jembatan krueng teukuh yang sudah bertahun terbengkalai, padahal sangat di butuhkann oleh masyarakat sekitarmnya. Jangan sampai seperti tahun lalu ada 45 paket pekerjaan yang di putus kontraknya akibat tidak selesai di tahun 2018, kemudian di tahun 2019 kan tidak serta merta di lanjutkan, pasti aka nada pembahasan lagi dengan DPRA dalam anggaran perubahan, kalau DPRA setuju, kalau tidak kan akan butuh waktu lagi untuk menganggarkannya kembali,” jelas Safar.

BACA..  KPA dan JASA Gelar Pertemuan Tolak Plt Ketua PA Nagan Raya

Untuk mengatisipasi timbulnya kerugian bagi pemerintah, rekanan /kontraktor dan masyarakat penerima manfaat dari pembangunan tersebut, kami menyarankan kepada Plt Gubernur agar memberikan kepastian hukum terhadap kontrak kontrak yang kritis di tahun ini, dan di berikan kesempatan kepada mereka untuk di selesaikan paling lama dalam 90 hari kelender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan, dan ini sudah ada beberapa acuan hukum seperti yang di lakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Pemerintah Aceh dapat juga mengamcil acuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tertib Administrasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

BACA..  KPA dan JASA Gelar Pertemuan Tolak Plt Ketua PA Nagan Raya

“Agar tidak terjadi kerugian bagi pemerintah, kontraktor dan masyarakat penerima manfaat tepat waktu, kami menyarankan Plt Gubernur untuk memberikan acuan hukum bagi kontrak kritis di tahun 2019, dalam beberapa aturan hukum lain kontrak kritis ini di berikan kesempatan untuk menyelesaian pekerjaannya selama 90 hari kelender, hal seperti ini dapat menyelamatkan berbagai pihak dari kerugian, kalau Pemerrintah Aceh belum ada rujukan, kami sarankan kepada Kepala Biro Hukum untuk belajar ke Pemerintah Sumatera Barat, atau dapat mempelajari acuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tertib Administrasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.” terang Safar.(R)