LANGSA – Ada yang ganjil di DPRK Langsa. Rapat paripurna yang seharusnya membahas pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berakhir buntu.
Akibatnya, pelantikan Wali Kota Langsa terpilih, Jeffry Sentana, bersama wakilnya, M. Haikal, kembali tertunda.
Sudah lebih dari tiga bulan sejak Pilkada, namun kursi orang nomor satu di Langsa masih kosong.
Sumber internal di DPRK Langsa menyebut ada tarik-ulur kepentingan politik dalam proses ini.
“Ini bukan sekadar soal AKD belum terbentuk. Ada kepentingan besar yang sedang dinegosiasikan di balik layar,” ujar seorang anggota DPRK yang meminta namanya dirahasiakan.
Jika benar, ini bukan sekadar kebuntuan administratif.
Ada indikasi kuat bahwa DPRK Langsa sedang terjebak dalam skenario “bagi-bagi kue” kekuasaan.
Melvita Sari dan Konflik Kepentingan di DPRK
Rapat paripurna Senin (24/03/2025) berlangsung penuh tensi. Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari, yang juga adik kandung Wali Kota terpilih, Jeffry Sentana, memimpin jalannya sidang.
Pertanyaan yang menggelitik: apakah ada kepentingan keluarga dalam mandeknya pembahasan AKD?
Melvita diam seribu bahasa saat diminta penjelasan.
Di sisi lain, fraksi-fraksi di DPRK masih tarik ulur kepentingan soal siapa yang mendapat kursi strategis di AKD.
Menurut sumber internal, sejumlah partai politik ingin memastikan kadernya mendapatkan posisi penting sebelum memberi lampu hijau bagi pelantikan Jeffry.
“Sebelum AKD dibentuk, jangan harap ada pelantikan. Semua masih digodok. Ada yang ingin ketua komisi, ada yang incar banggar. Ini soal siapa dapat apa,” ujar sumber itu.
Pemerintah Aceh sebenarnya sudah turun tangan dengan mengirimkan surat agar DPRK Langsa segera menyelesaikan AKD dan mengagendakan pelantikan wali kota. Namun, surat itu seolah tak bertuan.
Prabowo Tegaskan Pelantikan Harus Sesuai Kekhususan Aceh
Di tengah kekacauan ini, polemik soal dasar hukum pelantikan Wali Kota Langsa juga mencuat.
Sejumlah pihak di DPRK dan pemerintah daerah disebut-sebut menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 80/2024 tentang Pemerintahan Daerah.











