Jakarta | AP,- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman tambahan – antara lain dikebiri – akan diberikan kepada pelaku tertentu.
“Perpu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,” kata Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Rabu (25/05) sekitar pukul 16.30 WIB sore.
Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak ditandatangani presiden menyusul sejumlah kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak belakangan ini.
Menurut Presiden, kejahatan seksual terhadap anak merupakan ancaman dan membahayakan jiwa anak, sekaligus telah mengganggu rasa kenyamanan ketentraman keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maka kita lakukan penanganan dengan cara-cara yang luar biasa pula,” tegas Presiden.
Karena itulah, lanjutnya, ruang lingkup Perpu ini mengatur pemberatan pidana pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.
Pemberatan pidana itu, lanjut Jokowi, berupa penambahan sepertiga ancaman pidana, pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Adapun pidana tambahan, masih kata Presiden, “yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik”.
Menurut Presiden, penambahan pasal tersebut akan memberi ruang kepada hakim untuk memberi hukuman seberat-beratnya dan menimbulkan efek jera kepada pelaku.
Berharap DPR sepakat
Lebih lanjut Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan pemerintah mengharapkan agar DPR mendukung penerbitan perppu ini.
“Ini (sudah) berlaku, tapi akan nanti dikirimkan Presiden ke DPR untuk disahkan. Kita berharap teman-teman di DPR sepakat dengan Presiden, agar perppu ini dijadikan UU,” kata Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu sore.
Terkait hukuman tambahan kepada pelaku kekerasan seksual, lanjutnya, tergantung sejauhmana majelis hakim melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Dan (Hukuman tambahan) itu diberikan kepada pelaku yang berulang, pelaku beramai-ramai, paedofil kepada anak,” jelasnya
Ditanya apakah beberapa hukuman tambahan itu bisa dikenakan secara bersama kepada seorang pelaku, Yassona mengatakan: “Boleh dua-duanya, boleh kebiri saja, boleh alat deteksi alat elektronik, termasuk (hukuman tambahan dengan) pengumuman yang bersangkutan secara publik untuk hukuman sosialnya”.
Yassona lebih lanjut mengatakan Perppu ini tidak akan berlaku surut.
Sumber : www.bbc.com