Bupati Intruksikan Direktur RSUD dr Fauziah

oleh -1243 Dilihat

Bireuen (AD) – Dr H Muzakkar A Gani, SH, M.Msi di hadapan anggota dewan, dalam kesempatan penyampaian jawaban bupati Bireuen terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRK Bireuen mengenai laporan keterangan LKPJ tahun anggaran 1019 dan dua rangqanun kabupaten itu tahun 2010, di Gedung dewan setempat, Kamis (25/6) yang mengatakan telah mengintruksikan Direktur RSUD Dr Fauziah beserta jajarannya agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Jawaban Bupati Bireuen itu, menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Aceh pada, Senin (22/6) menyangkut pelayanan kesehatan di RSUD Bireuen tidak sesuai dengan protap dan protokler kesehatan pada masa pandemi Covid 19. Untuk itu, kepada bupati untuk mengevaluasi kinerja Direktur RSUD dr Fauziah.

Bupati juga memberikan jawaban terhadap pertanyaan Fraksi Juang Bersama, yang mengingatkan Bupati Bireuen untuk lebih hati-hati dan cermat dalam hal perbelanjaan anggaran refokusing untuk penanganan pandemi Covid-19. Agar jangan sampai terjadi pemborosan anggaran, mengingat Kabupaten Bireuen masih berstatus zona hijau. Begitu juga, terhadap perbelanjaannya, untuk tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Bupati Bireuern dalam jawaban terhadap adanya refukusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid- 19, disebutnya, jika pihaknya akan mengelola pos-pos anggaran yang tersedia serta selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, agar tidak bertentangan dengan ketetentuan yang berlaku.

Adapun realisasi anggaran yang telah di refukusing untuk menangani Covid- 19, disebutnya bahwa realisasi sampai medio Juni 2020 dari anggran belanja tidak terduga setelah dilakukan penyesuaian APBK TA 2020 adalah, Dinas Sosial dengan anggaran Rp 40.001.522.000, realisasi Rp 4.015.740.000 dengan keperluan penyediaan sembako untuk fakir miskin terimbas Pandemi Covid 19 non PKH serta Non bantuan sembako APBN.

Untuk BPBD telah merealisasikan Rp 548.385.000 untuk pembayaran biaya operasional serta poenyediaan jasa pusat karantina Covid- 19 Batee Geulungku dan posko Gugus. Badan penggulangan Bencana Daerah /PUPR telah merealisasikan Rp 303.401.000 untuk keperluan pembayaran dana renovasi gedung UPTB Cot Batee Geulungku sebagai tempat karantinan sementara untuk masyarakat terimbas pandemic Covid yang ada di Kabupaten Bireuen tahun 2020.

Sedangkan Dinas Sosial telah merealisasikan Rp 4.329.535.000 untuk keperluan pembayaran belanja pernyediaan sembako tahap II akibat Pandemi Covid-19 untuk fakir miskin terimbas pandemik Covid- 19 non PKH dan bantuan Sembako APBN pada dinas sosial Kabupanten Bireuen tahun anggaran 2020.

BPBD/Dinas Perhubungan telah merealisasikan Rp 58.184.000 untuk pembayaran belanja makan personil Pos Check point Kecamatan Gandadapura pada BPBD Kabuapten Bireuen tahun anggaran 2020. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan bahwa total anggaran yang telah direalisasikan sampai medio Juni 2020 sebesar Rp 10.364.337.500

Dalam sidang penyampaian jawaban Bupati Bireuen yang dipimpin Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, juga menjawab pula sejauh mana proses Rumah Sakit Regional yang disebutnya, jika pihaknya telah mengirimkan usulan kepada Plt Gubernur Aceh tanggal 03 Maret 2020 yang berisi lampiran Detail Enggineering Design (DED) dan sertifikat tanah lokasi pembangunan rumah sakit, yang usulan itu turut dikirimkan kepada Ketua DPRA, Kepala Bappeda Aceh, dan Kadis Kesehatan Aceh.

Bupati Bireuen juga menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Golkar yang diantaranya, tentang tindak lanjut IMB yang terletak ditanah PJKA yang berdasarkan permohonan H Jamaluddin HA Gani (Direktur Utama PT Wadah Suci) untuk IMB pertokoan permanen berlantai dua sebanyak 29 unit yang terletak di jalan T Hamzah Bendahara Bireuen. Untuknya, IMB pernah diterbitkan 24 Juli 2007, namun izinnya telah kadaluarsa, mengingat tidak dilakukan pembangunan saat itu.

Seterusnya H Jamaluddin HA Gani mengurus kembali permohonan IMB tanggal 18 Januari 2019 dan telah di keluarkan rekomendasi izin pemanfaatan ruang oleh tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dengan nomor 600/TKPRD/06/2019, yang maksudnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan 29 pintu pertokoan permanen berlatai dua. Begitupun Dinas PMPTSP belum biusa menerbitkan IMB mengingat persyaratan gambar teknis dan RAB belum di sahkan Dinas PUPR dan setelah persyaratakan gambar di sahkan yang seterusnya permohonan wajib pajak, membayar restribusi IMB dan pajak galian C untuk Proses penerbitan izin.

No More Posts Available.

No more pages to load.