KoMPAK Desak Kapolda Aceh Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

oleh -260 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 hingga saat ini masih mangkrak, padahal penanganan kasusnya sudah dilakukan sejak tahun 2019.

Kasus yang bersumber dari anggaran Pokok Pikiran (Pokir) ini sudah ditangani oleh dua Kapolda Aceh sebelumnya. Namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka sehingga menjadi PR yang harus dituntaskan oleh Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol Ahmad Haydar SH MM.

Kapolda Aceh yang baru diharapkan dapat sesegera mungkin menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017, apalagi persoalan ini sudah terlalu berlarut-larut.

“Kita mendesak Kapolda Aceh segera menetapkan tersangka baik itu yang politisi DPRA ataupun penghubung DPRA yang sudah melakukan tindakan merugikan negara dengan melakukan pemotongan beasiswa. Apalagi kasus ini sangat teramat zalim yang dilakukan oleh wakil rakyat dan antek-anteknya,” ungkap Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KoMPAK), Ihwan Kartiawan kepada media ini, Jum’at 27 Agustus 2021.

Menurutnya, apa yang mereka lakukan tersebut bukannya membantu mahasiswa. Justeru malah mengambil keuntungan besar dari anggaran yang seharusnya menjadi hak mahasiswa.

Kabarnya, kasus beasiswa ini turut melibatkan mantan aktivis dan jaringan aktivis tertentu. Jika itu benar, sungguh sangat memilukan dan mencoreng nama baik aktivis.

“Ini perlu dibongkar hingga keakar-akarnya,” ujar Ihwan.

Ihwan menuturkan, indikasi korupsi beasiswa ini awalnya diendus oleh Inspektorat Aceh. Mereka bahkan telah mewawancarai para penerima beasiswa Aceh dan menganalisis arus keuangan. Hasilnya berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan ke Polda Aceh.

Kemudian, Polda Aceh bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh melakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Dalam penanganan kasus ini, arus politiknya sangat tinggi. Sehingga tahun 2019 proses audit investigasi sempat terhenti. Masalah lainnya, ketika proses audit dilanjutkan, tenaga ahli anggota DPRA tidak kooperatif.

“Ada pihak tertentu yang sengaja menyembunyikan dokumen penting dari BPKP Aceh. Walaupun berbagai data hingga saksi sudah diperiksa penyidik, namun hingga kini belum ada satupun tersangka,” kata Ihwan.

Hal ini telah menggerus kepercayaan publik terhadap penanganan korupsi oleh Polda Aceh.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor SR-1333/PW01/5/2021 tanggal 21 Juni 2021 kerugian negara mencapai Rp. 10 Milyar.

Berdasarkan audit investigasi BPKP, nilai kerugian negara atas TPK kegiatan bantuan biaya pendidikan jenjang D3, D4, S1, S2, dokter spesialis dan S3 dalam negeri dan S1, S2, dan S3 luar negeri bagi masyarakat Aceh tersebut, mencapai Rp10 miliar lebih atau mencapai 46,50 persen dari anggaran total Rp21,7 miliar.

“Hasil audit kan sudah keluar dua bulan lalu, namun Polda Aceh belum juga kunjung menetapkan tersangka, sehingga PR pertama Kapolda yang baru adalah menuntaskan persoalan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja institusi kepolisian dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Koordinator KoMPAK.

Selain itu, ia  menambahkan, sejak awal, alokasi beasiswa ini memang cenderung aneh. Pasalnya, beasiswa biasanya diumumkan ke publik dan diberikan kepada yang patut tanpa pemotongan. Tapi ini malah sebaliknya. Setiap anggota dewan bisa mengusulkan ratusan orang.

Beberapa nama anggota DPRA yang diduga berkaitan kuat dengan kasus ini diantaranya, Iskandar Usman Al Farlaky, mengusulkan 341 orang atau 40 persen dari keseluruhan penerima beasiswa. Dedi Safrizal, anggota komisi II sekaligus Ketua DPW PNA Kota Lhokseumawe, mengusulkan 221 orang.

Kemudian, Muhammad Saleh, anggota komisi I dari Partai Golkar mengusulkan 54 orang. Yahdi Hasan, anggota komisi II mengusulkan 18 orang. Dari seluruh fraksi di DPRA, hanya kader PKB dan PKS yang tidak ada mengusulkan.

“Kita yakin, Kapolda Aceh yang baru memiliki latar belakang dan track record baik di bidang reserce dan kriminal. Pasti mampu menuntaskan persoalan ini sesegera mungkin,” harap Ihwan.

Apalagi kasus dugaan korupsi ini sudah mencuat lama ke publik dan sudah menjadi rahasia umum. Bahkan kasus ini sudah melalui suvervisi KPK.

Ketegasan Kapolda baru menuntaskan dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 ini, akan menjadi sebuah catatan baik di mata masyarakat Aceh terkait kinerja kepolisian dalam penegakan hukum.

“Mudah-mudahan tak ada dusta antara Polda dan rakyat Aceh, sehingga segera ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan. Jika tidak Marwah kepolisian yang menjadi taruhannya,” tutupnya. (*)