Banda Aceh (AD)- Kasus Penganiayaan Berat yang menyebabkan meninggalnya korban RD (50), salah satu warga Meunasah Kulam Aceh Besar, yang diduga melakukan khalwat di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu kini telah diperoleh identitas para tersangka.
Berdasarkan dari 12 orang saksi yang dimintai keterangan oleh Penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, tertuju pada enam tersangka.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, dari keterangan para saksi dan bukti di lokasi kejadian, kami telah menetapkan enam tersangka atas kematian RD warga Meunasah Kulam Aceh Besar.
“Para tersangka yang melakukan penganiayaan sehingga meninggalnya RD (50), yaitu SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19) dan AS (19). Mereka semuanya berdomisili di Banda Aceh,” ungkap Kompol Fadillah, Sabtu, 28 Desember 2024 sore.
Fadilah menjelaskan, penetapan tersangka ini, setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan sesuai dengan laporan keluarga korban terhadap kejadian yang menyebabkan meninggalnya RD.
Hal ini juga dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka.










