“Tindak lanjut yang akan dilakukan, mengirimkan pemberitahuan penetapan Tersangka ke Kajari Banda Aceh setelah melengkapi berkas Perkara dan akan dilakukan Pelimpahan Tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Fadillah.
Selain itu, Kasat Reskrim mengatakan, makam RD telah dilakukan pembongkaran (Ekshumasi) di pemakaman Gampong Beurandeh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Selasa, 19 November 2024 siang.
“Kegiatan Ekshumasi ini dilakukan oleh dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) dan didampingi Unit Identifikasi (Inafis) Polresta Banda Aceh,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, Ekshumasi dilakukan dengan cara proses penggalian (pembongkaran) jenazah yang telah dikubur, kemudian dilakukan autopsi dalam rangka kepentingan penyidikan.
“Tujuannya untuk mengungkap penyebab kematian, menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, karena penyidik perlu melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka,” pungkas Kompol Fadillah. (*)










