Kasus Penganiayaan di Tibang, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

oleh -1575 Dilihat

“Tindak lanjut yang akan dilakukan, mengirimkan pemberitahuan penetapan Tersangka ke Kajari Banda Aceh setelah melengkapi berkas Perkara dan akan dilakukan Pelimpahan Tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Fadillah.

Selain itu, Kasat Reskrim mengatakan, makam RD telah dilakukan pembongkaran (Ekshumasi) di pemakaman Gampong Beurandeh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Selasa, 19 November 2024 siang.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

“Kegiatan Ekshumasi ini dilakukan oleh  dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) dan didampingi Unit Identifikasi (Inafis) Polresta Banda Aceh,” jelasnya.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, Ekshumasi dilakukan dengan cara proses penggalian (pembongkaran) jenazah yang telah dikubur, kemudian dilakukan autopsi dalam rangka kepentingan penyidikan.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

“Tujuannya untuk mengungkap penyebab kematian, menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, karena penyidik perlu melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka,” pungkas Kompol Fadillah. (*)