Banda Aceh (AD)- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menyetujui dan mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna di Kantor DPRA, Senin, 29 September 2025.
Postur APBA Perubahan yang disahkan tercatat sebesar Rp11,1 triliun, dengan rincian pendapatan Rp10,6 triliun, belanja, Rp11,1 triliun dan defisit sebesar Rp472 miliar lebih.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR Aceh, khususnya anggota Badan Anggaran yang telah menyampaikan pendapatnya.
“Alhamdulillah, dengan kerja sama yang baik kita telah menyelesaikan pembahasan rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dan keharmonisan,” ungkap pria yang akrab disapa Mualem itu.











