Unit Reskrim Polsek Jaya Baru Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bireuen

oleh -229 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Satreskrim Polres Bireuen bersama Polsek Jaya Baru Polresta Banda Aceh berhasil membekuk pelaku penggelapan sepeda motor di Kabupaten Bireuen, Selasa 26 Oktober 2021. 

MR (23) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/11/VI/2021/SPKT/Polsek Jaya Baru/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 05 Juni 2021 sehingga dikeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 02 / VI / RES. 1.11 / 2021 / Unit Reskrim.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Jaya Baru Iptu Hardi, SH mengatakan, MR menggelapkan sepeda motor jenis Honda Beat BL 4795 JG milik Silvia Anggraini (26) warga Lamteumen Timur, Banda Aceh.

“Awalnya pelaku mendatangi kantor tempat korban bekerja di Gampong Lamteumen Timur, Senin 31 Mei 2021 untuk meminjam sepeda motor pada korban dengan alasan hendak mengambil baju di rumahnya di Gampong Surien. Karena pelaku mengatakan akan ke Bireuen,” kata Iptu Hardi, Jum’at 29 Oktober 2021.

Setelah sepeda motor korban diserahkan kepada pelaku, kemudian ditunggu hingga 12 jam tidak ada kabar berita dari pelaku. Korban ke esokan harinya mencoba menghubungi keluarga di Bireuen dan mendapat kabar bahwasanya ada melihat pelaku di Bireuen selama ini dan korban pun melaporkan ke Polsek Jaya Baru.

“Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban tentang perkara penggelapan, unit Reskrim Polsek Jaya Baru mengeluarkan DPO dan DPB terhadap pelaku,” jelas Iptu Hardi.

Setelah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang dan Daftar Pencarian Barang yang telah disebarkan ke seluruh Polres jajaran Polda Aceh, maka kami mendapatkan informasi bahwa pelaku MR beserta barang bukti berada di wilayah hukum Polres Bireuen.

“Mengetahui keberadaan pelaku dan barang bukti, maka kami melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bireuen sehingga pelaku berhasil diamankan di rumah kakaknya di gampong Pulo Blang, Bireuen. Saat itu pelaku sedang tertidur, dan langsung dibawa ke Polres Bireuen beserta sepeda motor yang sudah dipasang nopol palsu BL 6880 ZK,” ungkap Mantan Kasubbag Humas Polresta Banda Aceh ini.

Selama dalam pencarian, Kapolsek menjelaskan, bahwa pelaku selalu berpindah – pindah tempat persembunyian, dan ini yang menjadikan kendala bagi kami dalam melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan juga.

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Jaya Baru dan dijerat dengan pasal 372 KUHP,” pungkas Iptu Hardi. (*)