Wali Kota Sabang Apresiasi Program Kejaksaan Buat Rumoh Restorative Justice di Kawasan Iboih Sabang

oleh -252 Dilihat
Wali Kota Sabang Nazaruddin, S.I.Kom bersama Kajari.Sabang Choirun Parapat, SH, MH didampingi pejabat lainnya saat memotong pita tanda di resminya Rumoh Restorative Justice di Gampong Iboih, Kota Sabang.

Sabang, (AD) Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom mengapresiasi program Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, atas launching Rumoh Restorative Justice (RJ), yang berlokasi di Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang, Selasa (29/03/2022).

“Kami mengapresiasi Kejari Sabang dan semoga dengan hadirnya Rumoh Restorative Justice ini di Kota Sabang khususnya di Gampong Iboih akan mempermudah berbagai permasalahan kecil yang nantinya dapat diselesaikan di tingkat gampong saja” kata Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom yang akrab disapa Tgk Agam.

Menurut Tgk Agam, dengan menyelesaikan permasalahan kecil ditingkat gampong, dapat mempermudah Kejari Sabang dalam menangani permasalahan besar yang harus menjadi prioritas. Hal ini juga sesuai dengan adat istiadat Aceh, yang mengutamakan penyelesaian masalah di tingkat gampong dengan kebersamaan dan musyawarah untuk mufakat.

BACA..  Dinamika JKA, Gubernur Mualem: Tidak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan Sosial

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH MH, menjelaskan Rumoh Restorative Justice (RJ) ini merupakan implementasi dan bentuk dukungan penuh Kejari Sabang untuk melaksanakan arahan Jaksa Agung RI tentang pembentukan Rumoh RJ.

Kemudian, ini juga sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dan Surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum nomor 01/E/EJP/02/2020 tanggal 11 Februari 2022.

BACA..  Dinamika JKA, Gubernur Mualem: Tidak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan Sosial

“Dengan terbentuknya Rumoh RJ di Gampong Iboih nantinya Penyelesaian perkara tidak semata-mata diselesaikan lewat pengadilan, untuk perkara-perkara tertentu penyelesaiannya dapat dilakukan dengan mengedepankan keadilan Restorative yang menekankan kepemulihan kembali keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban/pelaku tindak pidana,” terang Kajari Sabang.

Lebih lanjut dikatakan, mekanisme penyelesaian perkara secara restorative nantinya akan melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan unsur gampong yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator dari Kejaksaan Negeri Sabang. Penyelesaian perkara melalui pendekatan ini juga merupakan wujud nyata Kejaksaan RI untuk tetap mempertahankan Budaya/Adat Istiadat yang telah hidup di masyarakat sejak dahulu kala dengan pendekatan mufakat.

BACA..  Dinamika JKA, Gubernur Mualem: Tidak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan Sosial

Dalam kegiatan ini Kajari Sabang juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom, Camat Sukamakmue, Nurmansyah Putra S.STP dan Keuchik Iboih, Iskandar, atas dukungannya dalam Pencanangan Gampong Iboih sebagai Gampong Restorative Justice di Kota Sabang.[]

Laporan : Jalaluddin Zky