PTPN-I Tidak Peringati Hari Buruh I Mei Mengingat Covid-19

oleh -1456 Dilihat

Bagi karyawan Kebun/Pabrik diberikan tambahan hari libur dengan penggantian yakni. Tanggal 22 Mei 2020 tambahan hari libur diganti dengan hari Jumat tanggal 01 Mei 2020 sebagai hari kerja biasa. Tanggal 23 Mei 2020 tambahan hari libur diganti dengan hari Kamis tanggal 07 Mei 2020 sebagai hari kerja biasa.

Sedangkan bagi karyawan Kantor Pusat dan Kebun/Pabrik pada tanggal 26 Mei 2020 hari kerja seperti biasa dan yang tidak masuk kerja dikenakan sanksi mangkir.

Sementara itu, berdasarkan surat pernyataan bersama antara SP-BUN PT Perkebunan Nusantara I dengan PTPN-I Nomor : 01.3.3/SPAN/ 05/202O dan Nomor : 073/SPBUN/V/2020, menyatakan secara bersama-sama sudah sepakat untuk tidak mengikuti Surat Edaran Direksi PTP Nusantara I Nomor 01.3.3/SEDA/11/2020 tanggal 22 April 2020 dan surat edaran Direksi Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara lII (Persero) Nomor DSDM/SE/14/2020 Tanggal 13 April 2020 tentang perubahan kedua penetapan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2020.

Bersepakat melaksanakan penggantian hari libur hari Raya Idul Fitri 1441 H tahun 2020 M dan cuti bersama.

Sementara Kepala Urusan Humas PTPN-I Aceh, Saifullah SE membenarkan hal tersebut.

Kepada media saat dihubungi melalui pesan WhatsApp nya, Kamis 30 April 2020 mengatakan, kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan masih dalam situasi pandemi corona dan tidak ada libur bersama pada hari raya idul fitri maka disepakati 1 Mei yang jatuh pada hari Jum’at digunakan untuk pengganti hari libur. (Mustafa)