Ini Tanggapan dr Purnama Setia Budi Terkait Revisi UUPA No 11 Tahun 2006

oleh -768 Dilihat

Bireuen (AD) – Anggota DPR Aceh dr. Purnama Setia Budi, dari fraksi PKS menyikapi upaya Pemerintah Aceh dan perwakilan DPR dan DPD asal Aceh untuk mendorong terwujudnya Dana Otonomi Khusus secara permanen, melalui perubahan atau revisi UU Pemerintahan Aceh.

Hal ini disampaikan oleh dr. Purnama Setia Budi kepada Media AtjehDayli.id, Senin 30 Desember 2019.

Menurut dirinya, hal ini dinilai sulit terwujud bila semua pihak yang terlibat dalam upaya tersebut tidak memiliki kesamaan persepsi dan langkah strategis (Persamaan Perspektif), walaupun ada rencana usulan perubahan UU Pemerintahan Aceh telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 – 2024.

dr. Purnama ini juga menilai bahwa masuknya usulan perubahan UUPA.No.11 Tahun 2006 dalam Prolegnas belum menjamin usulan perubahan tersebut menjadi skala prioritas dan bisa disahkan tepat waktu sesuai harapan rakyat Aceh yang mengacu pada MoU Helsinki RI-GAM tahun 2005 lalu.

Namun bila kita berkaca dari proses dan mekanisme sebelumya Prolegnas 2015-2019, dari 189 RUU yang masuk,DPR hanya mampu menetapkan 91 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Jumlah tersebut sudah termasuk 55 RUU kumulatif terbuka. Jadi hanya 36 RUU yang masuk Prolegnas 2015-2019 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang. Sedangkan agenda legislasi periode 2020-2024, DPR telah menetapkan 248 RUU dalam Prolegnas. Salah satu RUU yang masuk adalah RUU perubahan Pemerintahan Aceh.

BACA..  Pemerintah Aceh Angkat 228 Pegawai Negeri Sipil

Namun RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh tidak masuk dalam 50 RUU agenda prioritas 2020. Apakah RUU perubahan UU PA bisa menjadi prioritas tahun 2021, 2023 atau 2024.

Menurut dr. Purnama, semua itu sangat bergantung pada kemampuan komunikasi Pemerintah Aceh bersama DPR dan DPD asal Aceh, melalui kerjasama tokoh elemen rakyat Aceh di Jakarta, dalam usaha meyakinkannya para pihak pemerintah di tingkat pusat.

Lanjutnya, Komunikasi yang dimaksud tidak hanya terbatas pada partai politik dan pemerintah pusat semata, akan tetapi juga pada aktor-aktor yang pernah terlibat dan mendukung posisi Aceh saat lahirnya UU Pemerintahan Aceh, seperti Yusuf Kalla, Sofyan Djalil, Ferry Baldan, dan Yusril Ihza Mahendra, Hamid Awaluddin, Farid Husen, Farhan Hamid, Nasir Jamil, dari Unsur GAM Malik Mahmud, dr Zaini Abdullah,Nurdin AR,Nur Djuli, Baktiar Abdullah, Zakaria Saman, Muzakkir Manaf dan berbagai pihak pihak berkompeten lainnya.

dr. Purnama menilai bahwa momentum dan posisi-tawar Aceh saat lahirnya UU Pemerintahan Aceh tahun 2006, tentu berbeda dengan kondisi hari ini, Aceh dimata pemerintah pusat saat itu, posisi tawar Aceh sangat tinggi, selain faktor mendesak terkait penanganan Rehab dan Rekon bencana tsunami, pemerintah pusat pada saat itu juga mempercepat proses perdamaian di Aceh dengan telah menyepakati perjanjian damai pemerintah RI dengan GAM dan seluruh mata internasional pada waktu itu semua tertuju ke Aceh. Karena itu dibutuhkan energi dan konsolidasi yang lebih kuat dari semua komponen untuk memastikan proses perubahan UU PA bisa berjalan on the track.

BACA..  Pemerintah Aceh Angkat 228 Pegawai Negeri Sipil

Sedangkan DPRA menurut dirinya perlu segera membentuk Pansus
untuk memperkuat agenda revisi UUPA Nomor 11/2006 dimaksud, dr. Purnama berjanji akan mendorong terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) di DPRA. Pansus perlu dibentuk dalam memastikan agenda perubahan UU Pemerintahan Aceh bisa berjalan efektif dan sesuai kondisi terkini dan kepentingan masyarakat Aceh.

Dikatakan dr. Purnama, Jangan sampai momentum akan peluang perubahan UU Pemerintahan Aceh justru hilang begitu saja,atau kalaupun disetujui untuk dibahas dan disahkan oleh DPR RI,tetapi secara substansi jauh lebih buruk dari UU sebelum terjadi perubahan.Sungguh sangat kita sayangkan bila dikemudian hari setiap Bab,Pasal dan ayat dalam UUPA Specialist berbentuk Otonomi Khusus dan Istimewa tersebut banyak memangkas hak hak kewenangan Aceh diberbagai sektor publik.

BACA..  Pemerintah Aceh Angkat 228 Pegawai Negeri Sipil

Karenanya, pembentukan Pansus DPR Aceh sangat urgent menjadi penting. Melalui pembentukan Panitia Khusus atau Pansus, sehingga DPRA dapat melakukan kajian dan inventarisasi terhadap pasal-pasal yang mesti disesuaikan dengan kondisi dan kepentingan terkini bagi masa depan Rakyat Aceh. Seperti perubahan pasal 183 terkait jangka waktu alokasi dana Otsus Aceh atau pasal-pasal lainnya yang tidak relevan dengan kepentingan Aceh terkini.

Lanjutnya lagi, Keberadaan Pansus diharapkan sebagai perwakilan rakyat Aceh dengan dapat mendukung terciptanya kolaborasi yang kuat, antara Pemerintahan Aceh, Forbes Aceh, Pihak Universitas atau Akademisi, kelompok elemen sipil Aceh,Tokoh Adat Istiadat Aceh, rekan Pers dan Media bisa menyatukan persepsi dalam merumuskan agenda besar kepentingan ke Acehan demi memperjuangkan perubahan UUPA No.11 tahun 2006 berdasarkan harapan aspirasi rakyat Aceh, seperti yang telah disepakati dalam Nota Kesepahaman MoU Helsinki, antara Pemerintah RI-GAM pada 15 Agustus tahun 2005 lalu.(Iqbal).