Banda Aceh | AP – Kepolisian Resot Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahan 39 kilogram (Kg) narkotika jenis ganja, dengan cara dibakar, di halaman Mapolresta, Banda Aceh, Jum’at (31/3/2017).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teuku Saladin mengatakan narkotika jenis ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan Satresnarkoba beberapa bulan lalu.
“Ini merupakan tangkapan atau temuan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dengan personel Polsek Krueng Raya pada hari Minggu tanggal 29 Januari lalu, tepatnya di desa Ie Seum kecamatan Masjid Raya kabupaten Aceh Besar,” katanya.
Dia menyebutkan, bersama tersangka EP dan NS, barang bukti tersebut diamankan sebanyak 175 batang narkotika jenis Ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat 39 Kg.
“Sedangkan dua batang dan satu kilogram diambil untuk barang bukti persidangan,” lanjutnya.
Berkas perkara kedua tersangka tersebut, kata kapolresta, sudah dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar di Jantho.
“Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka adalah pasal 111 ayat 2 dari Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolresta Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum Aceh Besar, Kepala BNN Aceh, Dandim 0101/BS disaksikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan serta Kepala Kesbangpol linmas Kota Banda Aceh.