Banda Aceh (AD)- Seorang warga yang berdomisili di Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh berinisial KJ (45) disergap oleh Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh, Minggu 31 Mei 2020 dini hari.
KJ digelandang Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh karena memiliki sabu seberat 11,61 gram beserta alat bukti lainnya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahguna narkoba, lalu petugas pun melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat rumah yang diduga tempat tinggal pelaku, selanjutnya petugas mengetuk pintu rumah tersebut, saat itu pintu di buka oleh anak tersangka, sedangkan tersangka KJ sedang berada di ruang dapur,” ujar AKP Raja, Minggu 31 Mei 2020.
Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka KJ dan isi rumah yang dihuninya. Pada saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu di dalam ember di atas becak yang parkir di samping rumah tersangka.
“Saat menggeledah ruang dapur, petugas kembali menemukan barang bukti sabu yang diletakan di atas meja. Selanjutnya petugas langsung menggiring tersangka ke Polresta Banda Aceh beserta barang bukti,” pungkasnya.
Tersangka KJ mengakui, bahwa barang bukti sabu tersebut, diperolehnya dari Dekwan yang telah ditetapkan sebagai DPO sebanyak tiga sak, dengan cara membeli seharga Rp9 juta di depan kios milik tersangka. Selain untuk dipergunakan, KJ juga menjual sabu tersebut kepada orang lain dengan harapan akan mendapatkan keutungan lebih besar.
“Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa enam bungkus plastik berisikan sabu dengan berat 2,41 gram, dompet kecil warna biru yang didalamnya terdapat dua bungkusan plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 9,20 gram, satu unit timbangan digital merk Constant, satu potongan pipet plastik bening untuk sendok sabu, satu kaca pirex dan Handphone merk Nokia warna hitam sebagai alat penghubung,” ungkap Kasatresnarkoba.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (AF)











