Tugas Dewan Pers melakukan pendataan bukan verifikasi

oleh -534 Dilihat

JAKARTA (AD) – ”Ya, kan sudah ditegaskan bahwa surat edaran itu hoaks,” ujar Kamsul Hasan, mantan Ketua PWI Jaya, yang kini menjadi satgas Dewan Pers.

Dosen yang kerap keliling Indonesia itu menegaskan, bahwa Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang menyarankan bahwa : Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemda.

”Jadi kalau itu ada, sudah dijelaskan, bahwa itu Hoax,” ujarnya. Seperti dilansir Matranews. Masih dalam penjelasan Kamsul, dirinya memang banyak mendapat banyak pertanyaan soal ini, di pelbagai tempat khususnya media massa di daerah.

Dan Kamsul menjelaskan, Dewan Pers intinya itu sebuah Lembaga Independen. Yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan Pers di Indonesia.

Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi HAM (Hak Asasi Manusia), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM itu.

Jadi, memfasilitasi, bukan membuat aturan ini dan itu, yang justru membuat insan media menjadi tak bisa hidup secara profesional.

”Dewan Pers itu urusannya kode etik, menjaga marwah Pers. Bukan mengebiri pers, tapi menjaga kode etik dan memfasilitasi,” ujar Kamsul, jurnalis senior yang kerap mengunggah pemikirannya di medsos FB, dan kerap menjadi acuan sehingga ia kerap menjadi nara sumber keliling Indonesia.

Kamsul menegaskan, kuncinya adalah pers itu harus badan hukum Indonesia, bukan badan usaha. Diperkuat putusan MK atas uji materi perusahaan pers badan usaha CV.

Kamsul juga menegaskan bila memenuhi syarat UU, meski tidak terverifikasi administrasi atau faktual tetap produk jurnalistik.

Seperti dalam rilisnya yang disampaikan ke ajehdaily.id. Kamsul mengatakan bahwa, tugas Dewan Pers sesuai Pasal 15 adalah melakukan pendataan. ”Hanya mendata, bukan verifikasi,” ujar pria yang selalu bersemangat jika berbicara UU Pers dan tupoksinya menjaga kemerdekaan pers dengan memfasilitasi pembuatan berbagai peraturan, termasuk pedoman.

Penguji Kompetensi Wartawan PWI Pusat ini memaparkan, bahwa baik penyiaran maupun pers secara umum wajib menegakkan supremasi hukum.

Hal ini dipaparkan Kamsul saat berdiskusi dengan S.S Budi Rahardjo, yang beberapa waktu lalu juga sempat menyoal, kewajiban penerbit pers atau perusahaan pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers bertentangan dengan UU Pers.

“Karena bakal menjadi ijin terselubung dari otoritas di bidang pers,” ujar CEO majalah eksekutif yang terbit sejak 1979 ini menjelaskan. Jojo sempat melontarkan pernyataan, Dewan Pers yang memakai anggaran negara, harusnya proaktif bertugas mendata, media massa.

Ternyata Dewan Pers merespon dengan baik, media untuk tercatat di Dewan Pers tak perlu ribet lagi, hanya membuat mekanisme pelaporan lewat digital di website Dewan Pers.id.

Jika selama ini, aturan Dewan Pers menetapkan, hanya satu perusahaan untuk satu PT. Sementara itu, realitasnya, beberapa media cetak dan online sesungguhnya tergabung dalam satu unit usaha yang sama.

”Sekarang satu badan usaha boleh untuk dua perusahaan pers, baik online atau cetak,” demikian penjelasan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun.

“Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu (harus terverifikasi). Tidak ada surat itu,” tambah Hendry.