BPKS Sampaikan Hak Jawab Atas Pemberitaan Kapal Luar Negeri Masuk ke Sabang

oleh -672 Dilihat

Sabang (AD) – Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan yang terbit media ini (AtjehDaily.id) pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 dengan judul awal “BPKS Membandel Pemko Sabang Sudah Melarang Namun Tetap Datangkan Kapal Luar Negeri ke Sabang” dan “Pemko Sabang Melarang BPKS, Namun Tetap Saja Datangkan Kapal Luar Negeri ke Sabang”.

Dalam surat Klarifikasi/Hak Jawab Nomor.485/BPKS/067 tanggal 17 Maret 2020 yang dikirim ke Redaksi media online AtjehDaily.id disamapikan bahwa, atas pemberitaan tersebut diatas, dengan ini BPKS memberikan Klarifikasi/Hak Jawab, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga informasi yang tersampaikan ke publik sesuai dengan fakta yang ada.

Adapun Klarifikasi/Hak Jawab sebagai berikut :
I. BPKS menyayangkan judul berita yang terdensius dan mengarah pada pencemaran nama baik/hoax.

II. Sebagaimana menyikapi wabah virus corona atau Covid-19, BPKS selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan arus masuk kapal-kapal ke kota Sabang, khususnya kapal wisata seperti kapal pesiar dan kapal layar (yacht).

III. Terkait dengan beberapa agenda event yang akan dilaksanakan pada tahun 2020, BPKS juga telah menyikapinya dengan melakukan penundaan hingga batas waktu yang tidak ditentukan, seperti event tahunan Sabang Marine Festival 2020. Penundaan itu sendiri telah disepakati pada Rapat lintas sektor yang dilaksanakan pada Tanggal 05 Maret 2020.

IV. Terkait dengan masuknya kapal-kapal yacht bersama ke Kota Sabang pada Bulan 2020, tidak ada kaitannya dengan event Sabang Marine Festival sebagaimana yang diberitakan oleh Media Siber Atjeh Daily. id Kapal-kapal tersebut singgah ke kota Sabang, dikarenakan mengikuti event “Wonderfull West Sumatera Rally 2020” yang diselenggarakan oleh Kemenko Maritim dan Investasi. Dimana, Kota Sabang, dijadikan sebagai entry point pintu masuk para peserta event tersebut. Sehingga, tidak benar jika dianggap BPKS, memaksakan diri untuk mendatangkan kapal-kapal yacht itu.

V. Dapat Kami jelaskan pula. “West Sumatera Rally 2020” merupakan Rally kapal layar pertama di Sumatera yang entry point dimulai di Sabang (15 Maret 2020) fan Closing di Natuna (10 Juni 2020), promosi tersebut telah dilakukan oleh Kementrian pada tahun sebelumnya (2019) dan semua pelayar (yacht) telah mengajukan VD (Vessel Declaration) ke Bea Cukai Sabang, dan sudah di approve (disetujui). Ada 40 kapal sudah mendapat Approval VD untuk mengikuti rally ini. Maka, mau tak mau mereka tetap ke Sabang sebagai entry point.

VI. BPKS tidak memiliki kewenangan untuk izin masuk dan izin keluar setiap kapal yang masuk ke Sabang, ada 4 peran fungsi pemerintah di pelabuhan yang memiliki kewenangan boleh dan atau tidak boleh masuk adalah CIQ and Harboarmaster (Karantina Pelabuhan, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta KSOP/Syahbandar.

VII. BPKS menelai bahwa pemberitaan yang dibuat atau ditayangkan oleh Atjeh Daily. id terindikasi bersifat adu domba antara BPKS dengan pemerintah daerah. Sehingga, akibat pemberitan tersebut BPKS merasa difitnah dengan kondisi masyarakat yang gundah akibat isu “Corona”.

VIII, BPKS mendukung berbagai upaya, agar media masa dan termasuk media siber untuk dapat menyampaikan fakta dan data, sehingga masyarakat akan mendapat informasi yang berkualitas.

IX. Meminta kepada Redaksi Atjeh Daily.id agar dapat selalu melakukan cek dan ricek terhadap sebuah pemberitaan, sehingga saat berita/informasi tersebut dipublikasi tidak terindikasi hoax dan fitnah. Demikian klarifikasi ini disampaikan dan dapat menjadi informasi publik serta dipergunakan sebagaimana mestinya. Tertanda atas nama Kepala BPKS Deputi Komersil dan Investasi, Agussalim,SE.S,M.Si.(R).