Bupati Cabut Surat Edaran Penutupan Pasar Pekanan

oleh -593 Dilihat

KUALASIMPANG (AD) – Bupati Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. H. Mursil, SH, M.Kn mencabut Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Tamiang Nomor: 510/1977 tentang penutupan sementara pasar pekanan yang sebelumnya dikeluarkan pada, Selasa 31 Maret dan dicabut hari ini Selasa 7 April 2020.

Dikutip atjehdaily.id dari situs resmi Pemerintah Aceh Tamiang, penutupan sementara tersebut, sebelumnya diterapkan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan maksud tidak mengundang keramaian serta mencegah masuknya orang dari luar wilayah Aceh Tamiang untuk berniaga dalam pasar pekanan.

Bupati Mursil mengatakan, meski hal tersebut telah dicabut, Pengelola Pasar dan Masyarakat luas dihimbau untuk membatasi jam operasi pasar tersebut dan harus menyediakan sarana cuci tangan dipasar.

Ia menyebutkan, jika pasar pekanan sudah mulai beroperasi kembali dan aktivitas perniagaan sudah berjalan normal, diminta kepada masyarakat pekanan setempat untuk mengawal bersama, mencegah datangnya orang-orang dari luar wilayah Aceh Tamiang untuk berniaga.