KUTACANE (AD) – Mufti Apriadi, Seorang aktifis mahasiswa Fakultas Tehnik Universitas Gunung Leuser (UGL), Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh. Mengecam atas paket pekerjaan tapal batas yang diduga asal jadi.
Mufti, ketua demisioner BEM Fakultas Tehnik UGL tersebut melihat bahwa; pekerjaan tapal batas desa, terindikasi ada celah praktik tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan.
“Kami selaku sosial control menilai pengerjaan suwa kelola ini ajang cela korupsi, mengacu pada PERMENDAGRI No.45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa,” jelasnya.
Dikatakan; Pemetaan batas desa adalah implementasi dari Undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Jelas disebutkan dalam UU Desa bahwa 9. Desa adalah Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.











