Hari Kedua Razia Masker, Personel Gabungan Temukan 23 Pelanggar

oleh -680 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Puluhan personel gabungan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh kembali menggelar razia masker di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Jum’at 22 Mei 2020 pagi, setelah dilakukan pada hari pertama kemarin. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan, menindak lanjuti Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam rangka pencegahan penyebaran covid – 19 yang telah diberlakukan secara efektif pada hari Sabtu 16 Mei 2020 lalu.

BACA..  Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kabag Ops Juli Effendi, SE, M.Si mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini menindak lanjuti Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 dan tentunya ditemukan para pelanggar.

“Kegiatan razia masker ini akan dilaksanakan beberapa hari kedepan guna menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Banda Aceh. Kegiatan ini juga sesuai dengan Rencana Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid -19 Tahun 2020, Polresta Banda Aceh Nomor R/Rennops-2/III/Ops.2/2020 tanggal 19 Maret 2020 dalam rangka Percepatan Penanganan dan Antisipasi Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 dalam wilayah Provinsi Aceh,” ungkap Kabag Ops.

BACA..  Tersangka Penganiaya Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Selain memeriksa warga yanng melintasi Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, tim gabungan yang dipimpinn oleh Kasubbag Dal Ops AKP Sarjono juga membagikan masker kepada warga.

“Kami juga membagikan masker kepada warga yang melintas di lokasi razia tersebut, sekaligus juga menyampaikan himbauan himbauan penting tentang penggunaan masker pada saat ini sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona,” tutur Kabag Ops.

BACA..  Polisi Olah TKP Penemuan Janin Bayi di Bantaran Krueng Doy

Kesadaran warga dinilai masih kurang terhadap Perwal Nomor 24 tentang penggunaan masker, hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya ditemukan para pelanggar dilapangan yang tidak menggunakan masker.

“Kepada para pelanggar Perwal tersebut, diberikan tindakan berupa teguran juga disertai dengan selembar surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satpol PP dan WH Banda Aceh,” pungkas Kabag Ops didampingi Kasubbag Dal Ops Polresta Banda Aceh. (AF)