Usman Lamreung : Peran Wali Nanggroe Sangat Diperlukan Atasi Kisruh MAA dan Gubernur

oleh -625 Dilihat

Laporan | Ahmad Fadil 

Banda Aceh (AD)- Kisruh antara Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) terpilih hasil Musyawarah Besar (Mubes) 2018 Badruzzaman dengan Gubernur Aceh, kini telah memasuki babak baru dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Badruzzaman dengan mutlak.

“Dengan putusan tersebut, maka sudah sepatutnya Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah melantik Badruzzaman sebagai Ketua MAA hasil pemilihan Musyawarah Besar 2018,” ungkap Usman Lamreung, Jum’at 27 November 2020 di Banda Aceh.

BACA..  YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu

Menurutnya, sebagai negara hukum sudah sepatutnya pemerintah mentaati azas hukum. Gubernur Aceh sudah semestinya melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Gubernur Aceh harus menghormati dan menghargai putusan pengadilan dan juga marwah lembaga pemerintah yang taat hukum. Biarpun secara hukum terhadap putusan tersebut, gubernur bisa saja tidak melaksanakan dan melantik serta tidak mengakui Ketua MAA Mubes 2018,” ujar Usman.

BACA..  Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi dengan Santun

Yang terpenting untuk saat ini, kata Usman, Gubernur Aceh dan Ketua  MAA terpilih Mubes 2018 Badruzzaman harus berdamai. Pak Gubernur Nova Iriansyah, alangkah bagusnya meminta maaf sebagai penghormatan kepada Bapak Badruzzaman sebagai orang tua dan tokoh adat Aceh.

“Rekonsiliasi ini sangat penting sebagai contoh yang baik bagi pemerintah dan rakyat Aceh,” kata Usman.

BACA..  Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja

Selain itu, pihaknya juga menyarankan, perlu peran penting dari Wali Nanggroe sebagai pihak ketiga untuk mendorong supaya kisruh ini terselesaikan dengan baik, sehingga Majelis Adat Aceh bisa kembali bekerja membantu pemerintah dalam bidang Adat dan Istiadat.