Laporan | Ahmad Fadil
Banda Aceh (AD)- Direktorat Reseserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melalui Subdit IV Tipidter, berhasil mengungkap dan mengamankan 4 (empat) orang yang diduga telah melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dengan memperjual belikan seekor orang utan (Pongo Abelin).
“Dari empat orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penjualan satwa yang dilindungi tersebut, dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang lainnya masih dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk diketahui perannya masing- masing,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, M. Phil didampingi Ditreskrimsus Kombes Pol Margiyanta dan Kabid Humas Kombes Pol Winardy, S.H, S.I.K, M.Si dalam siaran persnya Sabtu 13 Februari 2021.
Lanjut Kabid Humas mengatakan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial M (44) warga Lhoksukon, Aceh Utara dan A (52) warga Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus penjualan satwa langka itu diawali oleh peran Personel Ditreskrimsus Polda Aceh yang melakukan undercover pembelian satwa langka di Aceh Tamiang pada Rabu 10 Februari 2021 pukul 21.30 WIB.

“Berdasarkan fakta dilapangan, diduga pemilik satwa langka tersebut adalah AAN (45) warga Sumatera Utara dan telah melarikan diri,” ungkap Kabid Humas.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu ekor orang utan Sumatera dan sudah dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara. Karena menurut dokter hewan, orang utan itu menderita sakit dan stres.
“Para tersangka dalam tindak pidana ini telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” tutup Kombes Pol Winardy.











