Polda Aceh Gagalkan Peredaran 133 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

oleh -216 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 133 kilogram jaringan internasional Indonesia-Malaysia.

Keberhasilan tersebut diungkapkan Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Ahmad Haydar, S.H. M.H saat gelar Konferensi Pers di Ruang Presisi Mapolda Aceh, Senin 6 Desember 2021.

Kapolda Aceh mengatakan, keberhasilan pengungkapan narkoba ini adalah, hasil kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh.

“Sabu seberat 133 kilogram berhasil diungkap pada Jum’at 3 Desember 2021 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Lhok Dalam, Kecamatan Aceh Timur diawali dari penyelidikan petugas yang menemukan satu unit mobil Daihatsu Terios yang terparkir di depan rumah tersangka berinisial B,” ujar Kapolda Aceh.

BACA..  Baitul Mal Aceh Serahkan Bantuan untuk Keluarga Korban Tenggelam di Ujong Batee

Selain itu, Kapolda juga menjelaskan, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam mobil tersebut berupa barang bukti narkoba dalam tiga karung goni tepung terigu merk emas yang berisikan 60 bungkus the cina merk GUANYINWANG warna gold atau setara dengan 60 kilogram sabu.

“Berdasarkan informasi dari tersangka, selanjutnya petugas menemukan lagi barang bukti narkoba di rumah tersangka sebanyak empat karung goni dengan isinya sebanyak 73 bungkus the cina merk GUANYINWANG warna hijau atau setara dengan 73 kilogram sabu,” ungkap Kapolda Aceh.

Tersangka B mengaku kepada petugas bahwa narkotika berjumlah 133 kilogram itu bukan miliknya, melainkan disuruh simpan di rumahnya oleh tersangka lain berinisial C yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

“Terkait pengungkapan narkoba ini, ada satu lagi tersangka lainnya berinisial F yang juga masuk DPO. Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah narkoba jenis sabu seberat 133 kilogram dan satu unit mobil Daihatsu Terios,” jelas Kapolda.

Sementara, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

“Dengan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 133 kilogram ini oleh jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh, maka telah menyelamatkan sebanyak 666.500 jiwa manusia. Narkoba jenis sabu dengan seberat itu, bila dipasarkan harganya bisa mencapai Rp150 Miliar,” pungkas Kapolda Aceh.

BACA..  Baitul Mal Aceh Serahkan Bantuan untuk Keluarga Korban Tenggelam di Ujong Batee

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Aceh didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Dr. Drs. H. Agus Kurniady Sutisna, M. M., M. H, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ade Sapari, S. I. K., M. H, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S. I. K. (*)