Banda Aceh (AD)- Penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Penyidik Kejaksaan Negeri Jantho melakukan rekontruksi kasus pembunuhan Evy Marina Amaliati (53) yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada 2 Januari 2024 lalu.
Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Mei 2024 pagi di lokasi kejadian.
Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan itu, pihak kepolisian bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho, Aceh Besar menghadirkan tersangka CNM yang tidak lain anak kandung korban.
Selain itu, mereka juga menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya dua tetangga korban dan satu pacar pelaku.
Proses rekonstruksi dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Pada proses rekonstruksi, semua kejadian diperankan oleh Bripka Delvia, salah satu personel Polwan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sebagai pengganti tersangka dan disaksikan langsung oleh tersangka CNM dan kuasa hukumnya.
Dengan menggunakan baju hitam dan masker wajah, satu persatu tersangka melihat proses rekonstruksi yang diperankan oleh Polwan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.










