Pengamat: Kasus Dugaan OTT Pilkada Banda Aceh Tidak Pengaruhi Hasil Pleno KIP

oleh -2141 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Polemik dan reaksi sejumlah pihak terhadap isu dugaan tindak pidana money politik yang diduga dilakukan oleh relawan salah satu paslon dalam pilkada di Banda Aceh.

Kasus tersebut sudah diputuskan secara resmi oleh Panwaslih Banda Aceh bahwa dugaan OTT (Operasi Tangkap Tangan) tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

BACA..  Pemerintah Aceh Evaluasi Kelangkaan, SBA Tambah Pasokan Semen Andalas

Hal ini sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

Salah satu reaksi, terlihatnya beberapa pendemo yang mengatasnamakan salah satu Paslon Cawalkot-cawawalkot di depan kantor Panwaslih Banda Aceh yang menyampaikan orasinya agar mendiskualifikasi paslon pemenang yang diduga memberikan uang kepada Pemilih.

BACA..  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Pemasok Ganja di Nagan Raya

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Muhammad Zubir, SH, MH menyampaikan bahwa belum ada di Indonesia kasus OTT money politik atau pidana pilkada yang mengakibatkan paslon gugur atau tidak jadi dilantik dan tidak mempengaruhi atau merubah hasil pleno KIP Banda Aceh, karena pertanggungjawaban pidana pemilu atau penjatuhan sanksi itu terhadap pelaku.

BACA..  Kapolda Aceh Tinjau Kerusakan Rumah Dinas Aspol Lamteumen Akibat Angin Kencang

Satu-satunya upaya hukum untuk mempengaruhi Pleno KIP Banda Aceh yang memenangkan pasangan Illiza – Afdhal adalah gugatan Sengketa Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).