Bank Aceh Dukung Kebijakan Nasional Pengelolaan Rekening Dormant

oleh -1663 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Sebagai tindak lanjut atas siaran pers resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tertanggal 29 Juli 2025 terkait pengelolaan rekening tidak aktif (dormant), Bank Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi hak-hak pemilik rekening yang sah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat merugikan pemilik rekening dan mengganggu stabilitas keuangan secara umum.

Data dari PPATK menunjukkan bahwa, rekening yang telah lama tidak aktif rawan dimanfaatkan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk tindak pidana ekonomi dan pencucian uang. Karena itu, perlindungan terhadap rekening dormant menjadi langkah penting dan preventif.

Bank Aceh menegaskan bahwa, kebijakan ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

“Dana nasabah tetap aman, dan langkah ini justru menjadi bagian dari perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selama nasabah rutin bertransaksi dan memastikan data pribadi tetap diperbarui, maka layanan perbankan akan terus berjalan dengan lancar. Nasabah tidak perlu khawatir terhadap kebijakan ini,” ujar Hafas, Kamis, 30 Juli 2025.

Langkah ini, kata Hafas, bukan untuk membatasi, melainkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada nasabah. Dana tetap aman, dan kami di Bank Aceh selalu siap membantu.

“Yang terpenting adalah, kesadaran untuk terus menjaga aktivitas dan kepemilikan rekening secara bertanggung jawab,” jelas Hafas.